Rekam Mobil Pelat Dinas Ambil Bahu Jalan, Malah Dihujat Warganet

JAKARTA, virprom.com – Baru-baru ini beredar video viral di media sosial yang memperlihatkan sebuah mobil berplat pemerintah menggunakan bahu jalan untuk melakukan klaim terlebih dahulu. Namun, video tersebut mendapat hujatan dari massa.

Dalam video yang diposting akun Instagram @lowslowmotif, Sabtu (25/5/2024), terlihat Nissan X-Trail berwarna hitam berpelat resmi sedang berada di bahu jalan. Kendaraan pemerintah harus memberikan prioritas untuk menyalip dalam lalu lintas padat.

Baca Juga: Penjelasan Polisi soal Plat Nomor Fortuner Terlihat di MBZ

Namun, Anda bisa melihat perekam video tersebut mendapat kritik dari rekan-rekannya di kolom komentar. Pasalnya, sang videografer pun memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menggunakan bahu jalan dan berkendara di belakang mobil bernomor polisi resmi.

“1. Ikuti konvoi resmi. 2. Gunakan bahu jalan. 3. Gunakan ponsel saat berkendara. Apakah kamu sudah memeriksakan kesehatanmu hari ini?” Pemilik akun menulis @mrilaja di kolom komentar.

Rekan-rekan sekalian, berikan pendapatnya menurut saya, selama mobil yang “belah” itu menggunakan plat khusus/resmi, itu bagus, kita tidak tahu apa yang diminati pengemudi, karena jika melanggar akan dikenakan sanksi. lembaga penegak hukum.

Baca Juga: Bahaya Melintasi Jalur Tol Layang MBZ

Dalam video tersebut, perekam pun mengaku merasakan manfaat mengikuti mobil berplat resmi.

Pemilik akun @pecelleleportal menulis: “Saya nonton sampai habis, bapaknya awalnya kasar dan sombong, sampai bilang ke saya itu arogansi. Di akhir video, dia bilang dia suka memberinya makan juga. Lucu sekali.” , di kolom komentar.

Aturan penggunaan tol tercantum dalam ayat 2 pasal 41 UU Tol Nomor 15 Tahun 2005.

Penggunaan bahu diatur sebagai berikut: a. Digunakan untuk arus lalu lintas dalam situasi darurat.b. Untuk kendaraan darurat. Tidak digunakan untuk menderek/membawa/mendorong kendaraan. Itu tidak digunakan untuk memberi makan atau menurunkan penumpang, (atau) ternak dan (atau) hewan. Tidak digunakan untuk menyalip kendaraan.

Larangan penggunaan telepon seluler atau telepon seluler oleh pengemudi sudah baku dan dipertegas dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Lalu Lintas Jalan 22 Tahun 2009 (LLAJ) (UU).

LLAJ menyatakan: “Setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan hati-hati.”

Besaran denda penggunaan telepon seluler saat mengemudi tertuang dalam pasal 283 UU LLAJ. Menurut pasal tersebut, hukuman maksimalnya adalah 3 bulan penjara atau denda sebesar 750.000 yuan. Pilih berita dan pembaruan langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda virprom.com Saluran WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top