Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

JAKARTA, virprom.com – Pakar hukum tata negara Reflai Harun menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah aturan tentang syarat usia calon kepala daerah merupakan keputusan yang kontradiktif.

Menurut Refly, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU) menjadikan syarat administratif bagi seseorang untuk menduduki jabatan gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun.

“Saya bilang ini keputusan Sondoloyo. Bayangkan kalau membaca UU Nomor 10 Tahun 2016, jelas harus berusia 30 tahun untuk bisa dicalonkan atau dicalonkan, kata Jalan Prawijaya, Jakarta Selatan, Sabtu (6/1/2024).

Jadi jelas, itu bukan syarat (umur sah) untuk diangkat, imbuhnya.

Baca juga: Putusan MA soal Usia Calon Presiden Daerah Dianggap Karpet Merah Dinasti Jokowi

Refly menilai KPU tidak perlu mengikuti putusan MA karena bertentangan dengan UU 10/2016.

Dia mengingatkan, status undang-undang lebih tinggi dari PKPU sehingga KPU bisa mengembalikan aturan main ke undang-undang dan mengabaikan putusan MA.

Selain itu, Refly menilai putusan MA tersebut akan bermuatan politik demi kepentingan putra bungsu Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kesang Bangarepa.

Ia menilai keputusan Mahkamah Agung yang memperbolehkan kakak laki-laki Kesang, Gibran Rakabuming Raqa, mencalonkan diri sebagai presiden karena Mahkamah Konstitusi mengubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden sebagai penghambat demokrasi.

“Ada juga putusan MA, sister court. “Kemarin (temuan MK) sidang,” kata Refly.

Baca juga: KPU Disinyalir Bisa Menunda Penerapan Putusan MA Tentang Persyaratan Usia Calon Kepala Daerah

Keputusan MA yang mengubah syarat usia calon presiden daerah memberi peluang bagi Kesang untuk maju sebagai calon gubernur pada Pilkada serentak 2024.

Kesang kini baru berusia 29 tahun. Jika keputusan ini tidak diambil, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tidak bisa mendapatkan tiket untuk mencalonkan diri sebagai gubernur dan wakil gubernur karena batasan usia minimal yang ditetapkan KPU.

PKPU Nomor 9 Tahun 2020 mengatur calon gubernur harus berusia 30 tahun saat dicalonkan oleh KPÚ pada pilkada.

KPU akan memutuskan calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024 di Bilgada pada 22 September 2024, sedangkan Kesang baru berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 sehingga tidak bisa mencalonkan diri.

Namun sejak aturan diubah oleh Mahkamah Agung, Kesung bisa mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat menjadi calon gubernur jika mencapai batas usia pada hari pelantikan.

Dengarkan berita terbaru dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top