Recall Kendaraan Bikin Citra Produsen Otomotif Tercoreng?

JAKARTA, virprom.com – Tidak ada yang sempurna. Ungkapan ini dikaitkan dengan produk buatan manusia. Artinya, betapapun bagusnya suatu produk, tetap saja ada cacatnya.

Termasuk yang disebut recall dalam industri otomotif adalah recall yang dilakukan pabrikan terhadap produknya. Penarikan kembali dilakukan apabila terdapat indikasi cacat produk yang dapat merugikan konsumen.

Baca juga: Mobil bekas AKAP dan AKDP rawan kecelakaan

Kini semakin sulit mengingat pabrikan Indonesia. Kampanye ini tidak dianggap sebagai kegagalan produksi, namun telah berubah, yakni sebagai bentuk pelayanan kepada produsen dan pelanggan.

Contoh recall terbaru di Indonesia adalah PT Chery Sales Indonesia (CSI) yang menarik kembali 420 unit Chery Omoda 5 1.5T (Z dan RZ).

Langkah itu dilakukan setelah Chery Sales Indonesia (CSI) menerima hasil kajian Chery International yang dilakukan secara mendalam terhadap penjual gardan belakang bekas yang terdampak renovasi pabrik.

Petugas keselamatan lalu lintas PT Karya Fajar Ultima (KyFU) Adrianto Sugiarto Wiyono mengatakan, jika dilakukan dengan benar, peringatan dapat meningkatkan citra, bukan menghilangkan citra seperti yang menimbulkan ketakutan.

Baca juga: Mini dikabarkan ingin membuat sepeda motor listrik dengan basis BMW

“Setahu saya, kenangan adalah salah satu bentuk karya kreatif. Oleh karena itu, harus meningkatkan citra penciptanya,” kata Rian saat dihubungi virprom.com, Senin (13/5/2024).

Meski demikian, pria yang juga mengetuai Peringatan Komite Teknis ASEAN NCAP ini tak menampik peringatan tersebut bisa mencoreng citra perusahaan jika salah kelola.

“Mungkin kalau lebih sering terjadi, gambarannya akan buruk, tapi yang jelas recall akan menambah biaya dan menurunkan keuntungan bagi perusahaan,” kata Rian.

“Rencana perusahaan untuk menjaga reputasi mungkin tidak dengan recall yang jelas-jelas memakan biaya dan mencari opsi lain, misalnya memasang iklan di berbagai saluran media bahwa produknya tidak perlu ditarik kembali, yang mungkin murah. Murah pun mungkin tergantung penggemarnya. ,” dia berkata.

Baca Juga: Alien Rider, Alat Keamanan dan Radar Sepeda Motor

Undang-undang penarikan mobil di Indonesia merupakan hal baru. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Jalan (PM) Nomor 53 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penarikan Kendaraan yang dimulai pada 12 Agustus 2019.

Undang-Undang Nomor 53 tentang Proses Recall Menteri Jalan Tahun 2019:

Pasal 7:

Perakit, pabrikan, importir, distributor atau pemilik kendaraan harus mempunyai prosedur operasional tertulis. Nilai-nilai tersebut harus dikomunikasikan kepada masyarakat.

Pasal 8 : (1) Setelah menyerahkan akta, perakit kendaraan, pabrikan, importir, distributor atau pemilik merek memberitahukan kepada pemilik tentang penarikan kendaraannya. (2) Dalam keadaan mendesak, penarikan kembali mobil dapat dilakukan. dilakukan sebelum akta itu diserahkan. kepada Menteri (3) Memberitahukan kepada pemilik mobil sebagaimana dimaksud pada ayat 1: a. telepon; B. media cetak surat; dan/atau d. media elektronik.

Baca juga: Pembatasan Mobil di Indonesia Tak Bisa Disamakan dengan Singapura

Pasal 9 : Pabrikan, importir, distributor atau penyegel wajib memeriksa dan/atau memperbaiki kendaraan bermotornya.

Perbaikan mobil dilakukan sebagai operasi normal oleh perakit mobil, pabrikan, importir, dealer atau pemegang merek. Direktur Jenderal melaporkan kepada Presiden mengenai kendaraan yang diperiksa dan/atau diperbaiki berdasarkan ayat 1.

Sebaliknya, Pasal 45 Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 menyatakan konsumen yang dirugikan dapat menuntut produsen.

“Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat perusahaan dagang melalui lembaga penyelesaian sengketa konsumen, melalui pasar atau melalui pengadilan di pengadilan umum.” Dengarkan Injil dan pilihan pesan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran perpesanan favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top