Rapat Paripurna DPR Sahkan UU Pilkada Akan Dipimpin Sufmi Dasco, Bukan Puan

Jakarta, virprom.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengesahkan perubahan UU Pilkada atau UU Pilkada pada Kamis (22/08/2024) pukul 09:30 WIB.

Wakil Ketua Sufi DPR Dasco Ahmed mengatakan rapat tersebut akan dipimpin Ketua DPR Pawan Maharani.

“Ya, saya memimpin rapat atas nama rakyat Indonesia,” kata Dasko saat bertemu di Kompleks Parlemen Sinai, Jakarta, Kamis.

Menkumham dan Irjen Andy Agtas tiba di Gedung Disko DPR.

Baca juga: Sufi Dasco Ajak Rapat Bahas Perubahan Pilkada

Politisi Partai Garindra itu tampak gembira saat berpapasan dengan awak media sebelum memasuki ruang konferensi yang padat di Gedung Nusantara II DPR.

Sebelumnya, Bailig DPR sudah menyetujui poin-poin revisi tersebut dalam rapat pengambilan keputusan tingkat pertama.

Pada hakikatnya pengujian ini membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai kuota bakal calon Pilkada dan syarat usia calon bupati.

Pertama, Belag MK membatalkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan batasan pencalonan bupati bagi seluruh partai politik peserta pemilu.

Belig menyiasatinya dengan melakukan pelonggaran ambang batas hanya bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Baca juga: UU Pilkada yang Cabut Putusan Mahkamah Konstitusi Besok Disahkan di Paripurna

Ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen pemilu legislatif yang sah tetap berlaku bagi partai politik yang memiliki kursi di parlemen.

Selanjutnya, Belig pun mengambil Keputusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang Usia Calon Bupati.

Ballig tetap berpedoman pada putusan Mahkamah Agung yang menyebutkan usia dihitung pada saat pelantikan, bukan pada saat pencalonan, seperti yang dilakukan M.

Hanya satu kelompok, yakni kelompok PDI Perjuangan yang menolak keputusan pertemuan Bligh tersebut. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top