Ramai soal iPhone Terdaftar di Kemendikbud, Begini Penjelasannya

virprom.com – Pengguna media sosial ramai membicarakan iPhone dengan International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Salah satu kerumunan tersebut terlihat di salah satu thread tweet di platform X/Twitter dengan handle @tanyarlfes. Dalam thread tersebut, pengirim mengirimkan screenshot iklan seseorang yang menjual iPhone di Facebook Marketplace.

Kerumunan ini menimbulkan reaksi berbeda dari pengguna tweet lain yang mengomentari postingan iPhone yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Bagi yang penasaran berapa jumlah iPhone yang terdaftar di Kemendikbud, bisa cek di link berikut. 

Lantas, apakah IMEI iPhone sudah terdaftar di Kemendikbud? Jawabannya adalah tidak ada. Bagaimana penjelasan detailnya? Yuk simak uraiannya dibawah ini.

Baca Juga: iPhone dan iPad bisa dipantau dengan pandangan tiga mata oleh pihak berwajib dengan mencatat IMEI iPhone

Pemerintah yang sama telah menerapkan aturan registrasi IMEI pada ponsel, komputer, dan tablet (HKT), termasuk iPhone melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika sejak tahun 2020.

Peraturan ini menyebutkan, IMEI HKT Menkominfo No 1 Tahun 2020 termasuk iPhone harus terdaftar di database pemerintah. Jika IMEI tidak terdaftar, pengguna akan membatasi atau memblokir akses ke jaringan selulernya. Sinyal operator seluler pelanggan tidak akan muncul di layar beranda iPhone.

Peraturan ini bertujuan untuk menekan peredaran iPhone dan perangkat telekomunikasi lainnya yang beredar secara ilegal untuk menghindari pembayaran pajak.

Pemerintah sendiri hanya memberikan kewenangan untuk mendaftarkan IMEI kepada tiga pihak yaitu operator seluler, Kementerian Perindustrian (Kemenperin, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai). Tidak ada IMEI yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Perlu diketahui masyarakat bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak mempunyai kewenangan untuk mendaftarkan IMEI iPhone dan perangkat telekomunikasi lainnya di Indonesia. Seperti disebutkan sebelumnya, hanya ada tiga pihak yang berwenang mendaftarkan IMEI, yakni operator seluler, Kementerian Perindustrian, dan Bea Cukai.

IPhone dengan IMEI yang terdaftar di Kementerian Perindustrian bisa resmi dijual di Indonesia melalui dealer resmi seperti iBox atau Digimap.

Bagi Anda yang penasaran apakah iPhone tersebut sudah terdaftar di Kementerian Perindustrian atau belum, bisa mengeceknya di laman resmi https://imei.kemenperin.go.id. 

Dilansir dari laman Bea dan Cukai, registrasi IMEI iPhone baru juga bisa dilakukan oleh pengguna baru dari luar negeri yang ingin menggunakannya di Indonesia. Anda dapat mengecek IMEI iPhone yang terdaftar di bea cukai melalui situs https://www.beacukai.go.id/cek-imei. 

Sedangkan bagi warga negara asing yang ingin tinggal di Indonesia dalam waktu 90 hari, dapat mendaftarkan IMEI iPhone melalui penyedia layanan operator selulernya.

Jadi dapat disimpulkan, belum ada penjelasan mengenai mekanisme pendaftaran IMEI di Kemendikbud.

Baca Juga: Pengguna iPhone yang upgrade ke iOS 17.5 kaget karena foto yang sudah lama dihapus muncul kembali

Bagi Anda yang ingin membeli iPhone bekas dan tetap nyaman dan aman, apalagi dengan IMEI terdaftar, Anda bisa memahami tips dari artikel “12 Tips Membeli iPhone Bekas untuk Ponsel Baru untuk Lebaran, Penting Bayarnya . Berhati-hatilah agar aman.” Saya harap ini bermanfaat.

Dapatkan pembaruan teknologi dan gadget pilihan setiap hari. Ayo gabung di channel WhatsApp KompasTekno.

Untuk melakukan ini, klik tautan https://whatsapp.com/channel/0029VaCVYKk89ine5YSjZh1a.  Pertama, Anda perlu menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top