Ramai soal Biaya UKT, Muhadjir: Jangan Tiba-tiba Naik, Terlalu Sembrono

JAKARTA, virprom.com – Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadzir Efendi mengatakan besaran kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi harus ditentukan sejak awal.

Dengan begitu, siswa dan orang tua mengetahui akan terjadi peningkatan. Menurut Muhajir, gegabah jika pihak kampus tiba-tiba menaikkan besaran UKT.

“Menurut saya pihak kampus dalam kaitannya dengan UKT harus benar-benar bijaksana, bijaksana. Misalnya kalau ada kenaikan UKT, harus ada kontrak dari awal, kesepakatan dengan mahasiswa dan orang tuanya akan ada kenaikan,” kata Muhajir di kantor. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, Selasa (14 Mei 2024).

“Kalau perlu juga harus ditentukan nilai kenaikannya. Jangan tiba-tiba menaikkan UKT di tengah jalan, menurut saya itu langkah yang kurang tepat. Artinya pihak kampus tidak punya rencana yang baik dalam hal pengelolaan keuangan,” ujarnya.

Baca juga: UKT Mahal, Komnas HAM Akan Awasi Hak Pendidikan

Selain ditransfer dari awal, menurut Muhajir, pihak kampus juga harus memberikan rincian persentase kenaikan UKT.

Dengan cara ini, orang tua siswa dapat mempersiapkan keuangannya.

Jika pihak kampus berpendapat bahwa kenaikan UKT harus dilakukan setiap tahun, menurut Muhadžir, tidak ada masalah asalkan ada pemberitahuan dan kesepakatan dengan mahasiswa dan orang tua.

“Kalaupun tiap tahun naik pun tidak apa-apa, asalkan ada kesepakatan. Berapa persennya, karena kita tahu ada inflasi di dalamnya kan? Maka sebaiknya kita juga tidak memberikan kenaikan UKT kepada mahasiswa yang ada untuk mengenakan biaya. kalau UKT mahasiswa baru,” jelasnya.

“Kalau ada kenaikan, tandai, terapkan pada mahasiswa baru, sehingga ketika mahasiswa baru masuk, meski tahu ada kenaikan UKT, mereka tidak merasa terjebak. sudah masuk dan tiba-tiba ada peningkatan, saya paham banget. “Kalau mereka merasa stuck pasti terjebak,” kata mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini.

Baca juga: Penjelasan UI soal UKT mencapai Rp 161 juta

Diberitakan sebelumnya, gelombang protes mahasiswa akibat kenaikan UKT di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) mewarnai dunia pendidikan Indonesia.

Kenaikan nominal UKT golongan tertentu sempat populer di beberapa kampus, misalnya di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Sumatera Utara (USU) dan Universitas Riau (Unri). Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top