Ramai-ramai Menyoal Putusan MA yang Buka Jalan bagi Kaesang

JAKARTA, virprom.com – Masih ada gelombang kritik terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah aturan batas minimal usia pemimpin daerah.

Keputusan yang diambil dengan cepat ini dinilai banyak menimbulkan permasalahan, salah satunya karena dinilai akan membuka jalan bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kisang Pangarp, untuk mencalonkan diri sebagai gubernur.

Pakar hukum tata negara sekaligus dosen Sekolah Hukum Jantera Indonesia (STHI), Bivitri Susanti menilai, pendapat hukum Mahkamah Agung nomor 23 P/HUM/2024 sangat dangkal.

“Saya baca detil putusannya sampai saya tuliskan nomor halamannya, kita lihat sebenarnya pertimbangan hukum hakim sangat dangkal,” kata Bibitri, Kamis, 30 Mei 2024.

Indikasi dangkalnya putusan MA antara lain mengacu pada UUD 1945.

Baca juga: Cerita Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap icing on the cake

“Mulai dari UUD 1945, yang seharusnya tidak dilakukan oleh MA, karena MA menguji peraturan perundang-undangan menurut undang-undang melawan hukum, bukan bertentangan dengan UUD 1945,” kata Bibitri.

Selanjutnya, putusan MA tersebut tidak menjelaskan tafsir tekstual maupun maksud awal Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang seharusnya mencakup generasi muda.

“Misalkan ada niat awal dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang pilkada. Menurut dia, ada niat awal untuk mengakomodir generasi muda. kesimpulannya,” kata Bibitri.

Oleh karena itu, menurut Bibitri, wajar jika putusan MA pada akhirnya diduga memihak kepentingan politik pihak tertentu terkait Falkada 2024.

“Dari kedangkalan penalaran hukumnya, kita bisa saja menduga bahwa sebenarnya ada hikmah yang bisa kita peroleh dengan memberikan putusan seperti itu,” ujarnya.

Baca juga: Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoluyo Tak Sesuai Hukum

Sementara itu, pakar hukum tata negara Rafali Haron menilai keputusan MA yang mengubah ketentuan syarat usia calon kepala daerah merupakan keputusan yang terang-terangan.

Menurut Refly, UU Nomor 10 Tahun 2016 merupakan syarat administratif bagi seseorang untuk mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur, bukan untuk diangkat.

“Saya bilang ini keputusan Suntoluyo. Bayangkan saja kalau kita baca undang-undang nomor 10 tahun 2016, jelas syarat menjadi calon atau calon adalah harus berusia 30 tahun,” kata Rapley. saat ditemui di Jalan Berwiah, Jakarta Selatan, Sabtu, 1 Juni 2024.

Jadi jelas, tidak ada syarat (umur sah) pada saat pengangkatan, tambahnya.

Rapley menilai KPU tidak perlu mengikuti putusan MA karena bertentangan dengan UU 10/2016.

Baca Juga: Putusan MA Diduga Bagian Manuver Politik Bantu Kasang di Pilkada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top