“Raja Kripto” Sam Bankman-Fried Dijatuhi Hukuman 25 Tahun Penjara

virprom.com – Pengadilan Distrik Selatan New York (SDNY), AS telah menjatuhkan hukuman 25 tahun penjara kepada pendiri bursa FTX terkenal Sam Bankman-Fried.

Selain hukuman penjara, pengadilan juga akan membekukan aset Bankman-Fried menjadi $11,02 miliar (sekitar $175 juta).

Berdasarkan keputusan Hakim AS Lewis Kaplan di Pengadilan Negeri SDNY Manhattan, hukuman ini dijatuhkan kepada Sam Bankman-Fried atas tuduhan penipuan di situs FTX.

Penipuan ini tidak terkait dengan masalah keuangan atau salah urus keuangan di FTX, namun karena pencurian dana pelanggan FTX senilai $8 miliar (sekitar 127) oleh Bankman-Fried. Hal ini menyebabkan kebangkrutan FTX pada November 2022.

Baca juga: Sementara Taylor Swift Terkena Skandal Kode Crack FTX…

Selain itu, Bankman-Fried ditemukan berbohong dalam kesaksiannya selama persidangan. Laporan penipuan tersebut didasarkan pada pengetahuannya tentang dana klien FTX yang digunakan oleh Alameda Research sekitar tahun 2022.

“Dia tahu menyontek itu salah, dia tahu itu salah. Dia juga sedih karena tidak mengerti kalau menyontek itu bisa ketahuan.

Pengacara SDNY Damian Williams mengatakan penipuan Bankman-Fried adalah salah satu kasus penipuan terbesar di Amerika Serikat, di mana dana pelanggan FTX senilai $8 miliar diduga dicuri.

Damian yakin hukuman ini bisa membuat jera pelaku kejahatan lain yang melakukan kejahatan yang sama seperti Bankman-Fried.

Hukuman yang dijatuhkan Bankman-Fried ini untuk mencegah terdakwa melakukan penipuan lebih lanjut, kata Damian.

Kurang dari ancaman

Meski divonis 25 tahun penjara dan terancam penyitaan aset, hukuman penjara yang diterima Bankman-Fried lebih ringan dari ancaman aslinya.

Saat Bankman-Fried divonis November lalu, dia divonis 115 tahun penjara.

Vonis tersebut didasarkan pada tujuh dakwaan yang diterimanya, antara lain dua dakwaan konspirasi untuk melakukan perdagangan elektronik, dua dakwaan penyadapan, satu dakwaan pencucian uang, satu dakwaan penipuan produk, dan satu dakwaan pengaduan kertas; .

Sebelum hukuman federal, jaksa SDNY telah meminta Bankman-Fried hukuman 40-50 tahun. Namun kuasa hukum Bankman-Fried menilai hukuman tersebut berlebihan.

Alasannya, ini adalah hukuman penjara pertama bagi Bankman-Fried, dan seseorang seperti Bankman-Fried, meskipun dia tidak melakukan tindak pidana kekerasan, seharusnya tidak dijatuhi hukuman sebelum 6,5 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top