Putusan Sengketa Pilpres Diterima, Elite Politik Dianggap Ingin “Move On”

JAKARTA, virprom.com – Pendapat para pemohon terhadap putusan perselisihan hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 diyakini karena tidak mau menggunakan kekuasaan dan pendapatnya terkait hal tersebut.

Menurut pengamat politik Jannus TH Siahaan, putusan terhormat Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak perkara penggugat Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD, sudah diprediksi dari sang pangeran.

Terkait dengan perilaku para pemimpin politik yang memperdebatkan hasil Pilpres 2024 yang kurang penting dibandingkan lima tahun lalu, Ianus menilai hal tersebut karena mereka menganggap isu tersebut lebih serius. menghabiskan energi dan waktu untuk hal ini.

Hal ini dimungkinkan karena partai-partai yang tergabung dalam parpol tidak mau menggunakan banyak kekuasaan dalam persoalan pemilu, kata Iannus dalam sambutannya, Senin (29/4/2024).

Baca juga: MK Tunjukkan Bukti PDI-P Ingin Tak Ada Suara PSI di Papua Tengah

“Sepengetahuan seluruh negeri, jika mayoritas calon, ekonom, dan politisi akan menerima hasil pemilu, maka upaya penolakan akan gagal karena tidak didukung oleh penguasa,” lanjut Iannus.

Iannus menilai putusan MK masih bisa diperdebatkan dari sudut pandang konstitusi dan undang-undang.

Namun jika melihat hasil pemilu yang ditetapkan Komisi Umum (KPU) dan reaksi politik dan ekonomi mayoritas masyarakat, mereka menilai Pilpres 2024 sudah dekat dan mereka akan bergerak. dalam acara berikut ini.

Baca juga: Hakim Konstitusi Kritisi Terdakwa yang Lakukan Pengaturan, Apalagi dengan Ponsel, Dia Ingatkan Sebaiknya Ditangkap.

“Secara umum mayoritas pejabat terpilih cenderung menerima hasil pemilu. Hal ini terlihat dari partai yang menolak hasil pemilu yang tidak penting,” kata Iannus.

“Masuk akal jika mayoritas pemilih menerima hasil pemilu, semua itu dilakukan sebelum pemilu dan akan dirilis pada pemilu,” lanjut Iannus.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh dakwaan yang diajukan terhadap Presiden dan Presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dalam sidang perkara hasil Pilpres 22 April lalu. 2024. .

Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan pemohon sama sekali tidak beralasan menurut hukum.

Baca Juga: MK: Arsul Sani Hadiri Sidang Debat Pilkada PPP, Tapi Tak Ambil Keputusan

Gugatan yang dilayangkan kedua kubu yang dinilai tidak beralasan menurut hukum antara lain netralitas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan DKPP.

Dalil lainnya merujuk pada dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam penggunaan APBN dalam bentuk hibah yang bertujuan untuk mempengaruhi keputusan pemilih.

Selain itu, penggugat juga menyerahkan bukti dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah pedesaan berupa dukungan untuk memenangkan nomor dua calon presiden, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Penggugat juga menuduh adanya penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kepolisian, dan TNI.

Baca Juga: Debat Pemilu Legislatif 2024 Mulai Sidang, Berikut Susunan Tiga Hakim Mahkamah Konstitusi.

Sedangkan ayah Presiden Jokowi adalah Gibran Rakabuming Raka. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda sebagai Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top