Putusan Sela PTUN Jakarta Perintahkan Dewas KPK Tunda Proses Etik Nurul Ghufron

Jakarta, virprom.com – Pengadilan Tata Usaha Negara Provinsi (PTUN) Jakarta memerintahkan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menunda pemeriksaan etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Gufron.

Perintah PTUN Jakarta terhadap Dewas KPK tertuang dalam putusan sela yang diterbitkan hari ini di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

virprom.com mengutip SIPP PTUN Jakarta yang mengatakan, “Terdakwa (Dewas KPK) diinstruksikan untuk menunda penyidikan dugaan perbuatan tercela yang dilakukan terdakwa Nurul Gufron.”

Dalam putusan sela tersebut, Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan permintaan Gufron untuk menunda proses etik di Dewas KPK.

Baca juga: Dewan Komisi Pemberantasan Korupsi Besok Bacakan Putusan Pengadilan Etik Nurul Gufron

Selain itu, salinan keputusan tersebut juga diperintahkan untuk dikirimkan ke Kantor Pendaftaran PTUN di Jakarta.

“Kepada pihak-pihak yang berkepentingan,” demikian bunyi amar putusan.

Gufron kini tengah diadili atas pelanggaran etik dengan alasan menggunakan pengaruhnya untuk memindahkan pegawai Kementerian Pertanian dengan nama ADM.

Rencananya, keputusan atas pelanggaran tersebut akan dibacakan oleh jajaran KPK pada besok, Selasa (21 Mei 2024).

Baca juga: 5 Poin Terkait Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Gufron

Dalam kasus etik yang menjeratnya, Gufron mengatakan, peristiwa yang menjadi pokok laporan etik itu terjadi pada Maret 2022.

Saat itu, ia merupakan pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADH dan mengajukan permohonan mutasi, namun meski memenuhi syarat, namun tidak disetujui. Dia ingin tinggal di Malang bersama suami dan anak kecilnya.

Menurut Gufron, jajaran pengurus KPK tidak bisa bertindak karena batas waktu perkara sudah habis. Ia kemudian menggugat PTUN dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (MA). Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami dari ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top