Putusan PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman Dianggap Janggal

JAKARTA, virprom.com – Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dinilai janggal.

Keputusan PTUN Jakarta Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT mengumumkan pencabutan Keputusan MK 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai MK masa jabatan 2023-2028.

Keputusan ini semakin janggal karena merupakan persoalan moral yang sedang diselesaikan di internal Universitas Andalas, kata Pakar Hukum Tata Negara Andalas Feri Amsari dalam keterangan tertulisnya yang dikutip MK, Selasa. 13/8). / 2024).

Feri mengatakan, pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi berdasarkan amanah yang tertuang dalam keputusan Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Hal ini juga berkaitan dengan hukuman pelanggaran kode etik yang dilakukan Anwar Usman, yang selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan putusan MK.

Baca juga: PTUN Tolak Tuntutan Anwar Usman agar Terpilih Kembali Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi

Lalu ada intervensi putusan PTUN untuk mengembalikan harkat dan martabat Anwar Usman dan menggagalkan proses pengangkatan Suhartoyo sebagai presiden, kata Feri.

Kekhasan lain dari putusan PTUN, menurut Feri, meski putusan PTUN Jakarta belum membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengangkat Suhartoyo sebagai pemimpinnya, namun belum juga disetujui. Biarkan Anwar Usman diangkat kembali sebagai Ketua DPR. Mahkamah Konstitusi.

Di sisi lain, keputusan ini juga menyatakan tidak mendukung upaya Anwar Usman untuk kembali menjabat presiden. Jadi Anwar Usman kembali ke jabatannya, semangatnya menghalangi Suhartoyo, tapi dia tidak bisa kembali menjadi presiden, ”jelas Feri.

PTUN di Jakarta dikabarkan telah menerima gugatan Anwar Usman yang menuntut pembatalan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028.

Baca juga: PTUN Dukung Anwar Usman, Klaim Suhartoyo Tak Sah Jadi Ketua Mahkamah Konstitusi

Hal itu tertuang dalam Keputusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Dalam putusan tersebut dijelaskan bahwa PTUN hanya menerima sebagian gugatan yang diajukan Anwar Usman.

Dalam amar putusannya, PTUN Jakarta juga memerintahkan Mahkamah Konstitusi selaku tergugat untuk segera membatalkan keputusan pengangkatan Suhartoyo.

Selain itu, PTUN di Jakarta juga mengabulkan permintaan Anwar Usman untuk mengembalikan kehormatan dan harkat dan martabatnya sebagai salah satu hakim Mahkamah Konstitusi.

Meski begitu, PTUN di Jakarta, seperti sebelumnya, menolak usulan Anwar Usman untuk menduduki jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028. Dengarkan berita terkini dan informasi pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top