Putusan Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan, KY Minta Masyarakat Hormati Putusan Hakim

JAKARTA, virprom.com- Komisi Kehakiman (KY) meminta agar semua pihak menerima keputusan Hakim Negeri Bandung yang membebaskan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky di Cirebon.

KY pun meminta para pihak mentaati hal tersebut dan menerima keputusan hakim tunggal Eman Sulaeman.

Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam jumpa pers, Senin (7/8/2024) mengatakan, Menyikapi hal tersebut, Komisi Yudisial (KY) meminta para pihak dan masyarakat luas untuk menaati putusan tersebut. hakim.”

Mukti mengatakan, KY telah menurunkan tim untuk memantau jalannya persidangan mulai dari perkara Vina dan Muhammad Rizky pada Senin (24/6/2024) hingga pembacaan perkara hari ini, Senin (8/7/2024).

Baca Juga: Polda Jawa Dijamin Patuhi Perintah Pegis

“Pemantauan sidang merupakan langkah maju yang signifikan bagi hakim untuk bertindak independen dan tidak memihak dalam pengambilan keputusan, tanpa campur tangan pihak,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung menerima pengaduan Pegi sebagai tersangka.

Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengatakan perkara diterima karena tidak ada bukti Pegi pernah diperiksa Polda Jabar sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Perjalanan Sidang Pegi Setiawan, Dituding Bunuh Vina dan Eky hingga Bebas

Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya didasarkan pada bukti-bukti primer yang cukup dan minimal dua alat bukti saja, melainkan harus dibarengi dengan penyidikan terhadap tersangka, sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Perlindungan Dasar-dasar. Konstitusi.

Jadi menurut hakim, putusan tersangka terhadap pemohon harus dianggap batal demi hukum, kata Eman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin.

Lanjutnya: “Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka alasan tuntutan itu harus masuk akal dan harus diterima. Oleh karena itu, tuntutan pemohon dapat diterima bahwa perkaranya telah selesai”. Dengarkan berita dan pilih berita di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top