Putusan MK soal Pilkada Diakali DPR, Komisi II: KPU Ikuti Undang-Undang

JAKARTA, virprom.com – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan peraturan pilkada mengacu pada undang-undang.

Hal itu Doli ungkapkan saat menjawab pertanyaan tentang perilaku KPU dalam perdebatan syarat pengangkatan pejabat daerah yang disetujui Mahkamah Konstitusi (MK) namun dihalangi oleh Parlemen DPR (Baleg).

KPU mengikuti hukum, kata Doli pada Rabu, 22 Agustus 2024.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mengatakan, KPU-lah yang menjalankan undang-undang, sehingga harusnya menyiapkan instruksi KPU untuk pilkada, sesuai undang-undang yang berlaku saat ini.

Baca juga: Jika KPU Gabung DPR, Pilkada 2024 Dianggap Inkonstitusional dan Tidak Sah

“Dia penegak hukum. Ya, hukum terakhir yang ditegakkan,” kata Dolly.

Selain itu, Doli juga enggan berkomentar terkait revisi UU Pilkada yang dilakukan Baleg DPR RI baru-baru ini.

“Entahlah, tanya saja pada teman Baleg,” ujarnya.

Seperti disebutkan sebelumnya, Panitia Reformasi Undang-Undang Pemilu Daerah Baleg (Panja) DPR RI menolak melaksanakan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang batas minimal usia calon kepala daerah.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan usia minimal calon daerah dihitung oleh KPU pada saat kedua calon dilantik.

Baca juga: MK dan DPR: Perut KPU Diuji Usai Jokowi Naikkan Tukin 50%

Namun Baleg DPR memutuskan mengikuti keputusan kontroversial Mahkamah Agung yang dibuat hanya dalam waktu tiga hari, yang membatasi usia calon kepala daerah untuk menjabat.

Dalam rapat yang digelar Rabu (21/8/2024), keputusan tersebut pun disetujui dalam beberapa menit.

Kebanyakan partai, kecuali PDI-P, menganggap putusan MA dan MK sebagai dua opsi yang bisa diambil kedua partai.

Mereka menilai DPR sebagai pilihan politik masing-masing partai berhak menentukan keputusan yang akan diambil dalam revisi UU Pilkada.

Baleg juga mengabaikan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang membatasi tingkat pemaparan calon kepala daerah dari seluruh partai politik peserta pemilu. 

Baleg menyiasatinya dengan menjadikan pengecualian tersebut hanya berlaku bagi partai di luar DPRD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top