Putusan MK Dianulir DPR, Iluni FH UI: Pembegalan Demokrasi

JAKARTA, virprom.com – Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Iluni FHUI) menolak keras upaya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (CC) tentang persyaratan kriteria Fakultas Hukum. Hukum. Pencalonan presiden daerah dengan revisi undang-undang tentang presiden daerah (UU Pemilu).

Proses revisi UU Pilkada yang disahkan hanya beberapa jam setelah ditetapkannya keputusan CC No. 60/PUU-XXII/2024, merupakan fenomena nyata betapa DPR dan pemerintah meremehkan hukum pertanahan. sistem.

Ketua Iluni FHUI Rapin Mudiardjo melalui keterangan tertulis, Kamis (22/8/2024), mengatakan: “Kami menentang keras praktik pelemahan demokrasi yang terlihat jelas beberapa hari lalu.

Apalagi, dalam pembahasan revisi UU Pilkada oleh Badan Legislatif RI (Baleg) di DPR, isi putusan Mahkamah Konstitusi justru terabaikan.

Baca Juga: Protes Mahasiswa dan Aktivis untuk Melindungi Putusan Mahkamah Konstitusi Terlihat di Berbagai Daerah

Padahal, keputusan Mahkamah Konstitusi harus bersifat final dan mengikat. Hal ini berdasarkan Pasal 24C UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Rapin mengatakan praktik ini merupakan ancaman serius terhadap prinsip demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.

“Tindakan DPR dan pemerintah membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi merupakan perbuatan melawan konstitusi,” ujarnya.

Selain itu, Iluni FHUI juga menilai kejadian tersebut merupakan preseden buruk yang merugikan negara dan cerminan buruk terhadap supremasi hukum di Indonesia.

Sebab, keberadaan putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terkesan tak lebih dari sekedar pasal sia-sia.

Baca Juga: DPR Revisi UU Pilkada, Batalkan Keputusan CC, Pengamat: Tragedi Demokrasi, KIM Sucikan Segala Cara

Ia menambahkan, mengabaikan keputusan Mahkamah Konstitusi akan berdampak luas, termasuk stigma negatif di seluruh dunia.

“Indonesia cenderung kehilangan reputasi baiknya di mata dunia internasional sehingga membuat negara lain enggan bekerja sama di berbagai bidang,” kata Rapin.

Termasuk sektor perekonomian yang diperlukan untuk membiayai berbagai mega proyek yang dilaksanakan pemerintah di bawah Presiden Joko Widodo, tegasnya.

Iluni FHUI menghimbau semua pihak untuk menjunjung tinggi supremasi hukum untuk menjaga demokrasi yang sehat dan berkeadilan.

Menurut Rapin, aksi unjuk rasa yang diwarnai kekerasan tersebut juga menjadi perhatian Iluni FHUI karena semakin berkembangnya skenario yang mengobrak-abrik sistem peradilan untuk kepentingan politik kelompok tertentu.

Iluni FHUI menyampaikan beberapa tuntutan penting kepada pemerintah dan DPR RI. Berikut isinya:

Baca Juga: Putusan MK Sebenarnya Berpihak pada Parpol Kelas Menengah Bawah, Tapi Anehnya Mereka Menolaknya

1. Meminta DPR dan Pemerintah dalam menyiapkan revisi UU Pilkada, mengutamakan isi dan kriteria yang terkandung dalam keputusan no. 1 Mahkamah Konstitusi. 60/PUU-XXII/2024.

2. Menghimbau DPR dan pemerintah untuk tidak lagi melanjutkan pembahasan revisi UU Pilkada yang dilakukan sembarangan demi kepentingan politik kelompok tertentu, menjelang Pilkada 2024.

3. Menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus mengawal proses penyempurnaan undang-undang pilkada sesuai standar putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 16 Oktober 2005. Berdasarkan undang-undang no. Dengarkan berita dan pembaruan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top