Putusan MK 2011 Jadi Alasan, Revisi UU Kementerian Negara Dinilai Bakal Temui Persoalan

JAKARTA, virprom.com – Pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Kementerian Negara mulai dibahas di DPR khususnya melalui Badan Legislatif (Baleg) pada Selasa (14/5/2024).

Revisi Kementerian Hukum Negara erat kaitannya dengan pemenuhan kepentingan politik pemerintahan mendatang yang dipimpin oleh Presiden terpilih dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Prabowo mengatakan dia ingin menambah jumlah kementerian ketika dia memimpin pemerintahannya.

Baca Juga: PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, Tapi Rencananya Tak Ada Debatnya

Rapat paripurna memaparkan penjelasan panel ahli Beleg mengenai dasar dan isi revisi Kementerian Hukum Kementerian Negara.

Kelompok ahli Baleg menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MC) Nomor 79/PUU-IX/2011 menjadi dasar pengujian Kementerian Hukum Kementerian Negara.

Keputusan tersebut mengacu pada Pasal 10 yang memuat penafsiran Kementerian Hukum Negara sebagai pejabat Wakil Menteri.

Revisi Kementerian Negara kali ini, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, mencopot wakil menteri sebagai pejabat karir dan bukan anggota kabinet.

Namun nyatanya, pemeriksaan Kementerian Hukum Kementerian Negara pada sidang pertama tidak hanya terfokus pada materi putusan Mahkamah Konstitusi.

Sejak tahun 2011, keputusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi dasar pengujian Kementerian Hukum Negara juga dianggap bermasalah dan menjadi perbincangan publik. 1. Perkenalan

Ketua DPRK Baleg Supratman Andi Agtas mengakui bahwa meskipun keputusan Mahkamah Konstitusi mensyaratkan pemberhentian wakil menteri sebagai pejabat karir dan bukan anggota kabinet, mereka masih dapat membahas masalah lain di luar keputusan MA.

Baca Juga: Revisi Baleg Usul Kemenkumham Merupakan RUU Tumpuk Terbuka

Misalnya soal penambahan nomenklatur kementerian negara.

“Jika ada undang-undang yang tidak kami usulkan untuk dimasukkan dalam program perundang-undangan Nasional, maka itu bisa dibicarakan sebagai hasil putusan Mahkamah Konstitusi, jadi ini hanya pintu masuk. tidak terbatas. Tidak membatasi putusan Mahkamah Konstitusi atau membatasi pembahasan barang-barang lainnya,” kata Supratman dalam pertemuan tersebut.

Usai pertemuan awal, Beleg akan menyiapkan naskah akademik revisi Kementerian Hukum Kementerian Negara.

Naskah akademik akan dibawa ke rapat tingkat panitia kerja (Panja) yang dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg Ahmad Baidovi atau Aviek.

Menurut Suprathman, setiap fraksi mempersiapkan anggotanya sebagai anggota panitia kerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top