Putusan MA soal Usia Kepala Daerah Dinilai Bikin Syarat Pencalonan Pilkada Tak Adil dan Seragam

JAKARTA, virprom.com – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah penghitungan batas usia calon kepala daerah belakangan ini dinilai membuat syarat pemilu Pilkada 2024 menjadi tidak adil dan seragam.

Idenya (menghitung batas minimal usia pimpinan daerah) saat pelantikan adalah waktunya tidak sama dan itu kewenangan KPU (menetapkan kapan pemberhentian sementara itu), kata mantan Komisioner Pemilu Indonesia itu. . . Komisioner (KPU), Hadar Nafis Gumay, di virprom.com, Jumat (31/5/2024).

Oleh karena itu, ketidakadilan antar kandidat jelas terlihat, tambahnya.

Hadar mengatakan, waktu penobatan kepala daerah terpilih tidak serentak dan saat ini belum tersedia karena terkait perselisihan hasil pilkada 2024.

Apabila hasil pemilihan kepala daerah di suatu daerah tidak menimbulkan perselisihan, maka bupati dapat diangkat segera setelah penetapan hasil pemilihan daerah tersebut.

Namun, pihak yang menetapkan jadwal pembentukannya bukanlah KPU sendiri. KPU hanya memberi batas waktu.

Baca juga: KPU Harus Dilaporkan Bisa Menunda Implementasi Putusan MA Tentang Persyaratan Usia Calon Kepala Daerah.

Saat ini, jika hasil pilkada di suatu daerah menimbulkan perselisihan, maka penahbisannya harus menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perselisihan tersebut.

“Pantas saja kita bertanya-tanya dan mencurigai ada putusan MA yang seperti itu,” kata Hadar.

Ia menilai keputusan ini mengejutkan dan membingungkan.

Ujung-ujungnya bisa jadi membuat kita kurang percaya diri terhadap proses pemilu yang sedang berjalan, lanjutnya.

Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 diperiksa dan didengarkan oleh Ketua Panel yang dipimpin oleh Hakim Agung Julius dan Hakim Agung Cerah Bangun serta Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi selaku anggota DPR.

Dengan keputusan ini, seseorang dapat mencalonkan dirinya sebagai calon gubernur dan wakil kotamadya jika ia telah berumur sekurang-kurangnya 30 tahun dan calon wakil dan wakil presiden atau wakil walikota dan wakilnya jika ia berusia 30 tahun. berusia minimal 25 tahun pada saat pelantikan, bukan pada saat dicalonkan sebagai pasangan calon sebagaimana diatur KPU melalui Peraturan KPU 9/2020.

Mahkamah Agung hanya membutuhkan waktu 3 hari untuk mengubah persyaratan usia bagi mereka yang terpilih menjadi pemimpin distrik tersebut.

Perkara yang diajukan Ketua Umum Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana disidangkan pada 27 Mei dan diputus pada 29 Mei 2024.

Pakar pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mempertanyakan keputusan cepat tersebut. Selain itu, tidak ada proses persidangan terbuka.

Baca juga: Kritik Putusan MA, PDI-P: Harusnya Produk DPR, Bukan Hakim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top