Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

JAKARTA, virprom.com – Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan Ketua Umum Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Ahmad Ridha Sabana, untuk hak uji materi Pasal 4 PKPU Nomor 9 UU (UU). ) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada).

Melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengubah aturan penghitungan usia calon kepala daerah yang semula diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.

Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU tentang batasan usia calon kepala daerah pertama menyatakan: “Usia minimal bagi calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 (tiga puluh) tahun dan bagi calon bupati. dan wakil bupati 25 (dua puluh lima). ) Bertahun-tahun. Atau calon Wali Kota dan wakil walikota mulai menentukan pasangan calon.”

Namun, setelah adanya putusan MA, aturan usia tersebut diperhitungkan saat mengangkat calon kepala daerah menjadi kepala daerah tertentu.

Menurut Mahkamah Agung, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kecuali jika dimaknai “usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 (tiga puluh) tahun 25 (25) ). ) bertahun-tahun. Bupati dan Wakil Walikota dan tahun calon wakil walikota diawali dengan pelantikan pasangan calon terpilih.

Baca juga: Pengamat Tunjuk Putusan MK dan Sambut Baik Keputusan MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah Bernuansa Politik

Padahal, Pasal 4 ayat (1) huruf d perolehan suara PKPU serupa dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada dalam hal syarat calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati, dan calon wakil bupati. . dan calon walikota dan wakil walikota.

Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada menyatakan: “Usia minimal calon Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 30 (tiga puluh) tahun dan 25 (dua puluh lima) tahun bagi calon Bupati. dan calon Wakil Bupati. “Juga calon walikota dan calon wakil walikota.” Aneh, sebut saja keputusan MK

Fary Amsari, pakar hukum tata negara sekaligus peneliti Pusat Kajian Konstitusi (Pusaco) Universitas Andalas, menilai putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 aneh dan patut dipertanyakan justifikasi hukumnya.

Ferry menjelaskan, tujuan peninjauan kembali isi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Undang-undang adalah untuk menyelaraskan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada di atasnya.

Oleh karena itu, dari sudut pandang konstitusi, keputusan MA yang mengubah batas usia calon kepala daerah di PKPU adalah sesuatu yang aneh, ujarnya. Sebab, suara pasal di PKPU yang dimaksud mirip dengan pasal di UU Pilkada.

“Jadi, apa lagi yang perlu diuji? Kalau semuanya sama, tidak ada konflik antara PKPU Nomor 9 Tahun 2020 dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” Feri dikutip Kamis dari acara Sapa Indonesia Malam di Kompas TV (30 Mei 2024).

Baca juga: MA Perintahkan KPU Hapus Batasan Usia Calon Kepala Daerah

Sebagai informasi: PKPU Nomor 9 Tahun 2020 merupakan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Peraturan ini merupakan peraturan turunan dari undang-undang pemilu negara bagian.

Menurut Ferry, Ketua MA tentu paham dengan aturan pengujian substantif. Oleh karena itu, ada indikasi kepentingan politik di balik keputusan Mahkamah Agung tersebut.

“Logika dasar revisi ketentuan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang anti hukum bertentangan dengan Mahkamah Agung. “Bagi saya, MA tidak mungkin tidak memahami konsepnya, ini harus menjadi permainan yang serius,” kata Ferry.

Bahkan, ia menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Batas Usia Minimal Calon Presiden dan Wakil Presiden yang membuka jalan bagi putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) Jibran Rakabuming Raka untuk memilih. menjadi kandidat. Usianya baru 36 tahun, meski sempat menjadi calon wakil presiden.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top