Putusan MA: Lukai Akal dan Kecerdasan

Luka intelektualitas dan persepsi kita terhadap konstitusionalitas belum sepenuhnya pulih dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2023.

Saat itu, Mahkamah Konstitusi melalui ketuanya Anwar Usman dengan cemerlang mengubah ketentuan hukum mengenai batasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden.

Awalnya, persyaratan minimum adalah 40 tahun. Mahkamah Konstitusi mengubahnya dengan aturan baru yang memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun untuk memegang atau memangku jabatan terpilih, termasuk jabatan kepala daerah.

Oleh karena itu, Jibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, menjadi calon wakil presiden.

Kini luka pada kecerdasan dan kesadaran konstitusional kita kembali terbuka lebar. Itu tidak bisa disembuhkan.

Mahkamah Agung (MA) pada Rabu 29 Mei 2024 mengumumkan putusan yang benar-benar di luar nalar.

Sesuai aturan yang berlaku saat ini, batasan usia minimal calon Gubernur/Wakil Gubernur adalah 30 tahun terhitung sejak tanggal penetapan calon.

Mahkamah Agung memutuskan mulai dari awal pengangkatannya sebagai calon sampai dengan pelantikannya.

Setelah itu benih dugaan dan keraguan menyebar kemana-mana. Keputusan Mahkamah Agung tersebut dipandang sebagai tonggak efektif yang dirancang sejak awal untuk membuka jalan bagi Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi, untuk mencalonkan diri sebagai gubernur atau wakil gubernur.

Kaesang akan berusia 30 tahun pada Januari 2025, saat gubernur/wakil gubernur terpilih akan dilantik. Saat penjaringan calon, usia Kaesang belum genap 30 tahun.

Apakah kecurigaan dan asumsi tersebut salah? Sama sekali tidak. Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyetujui Gibran sebagai calon wakil presiden banyak dilontarkan masyarakat dengan berbagai macam trik dan alasan.

Lalu opini masyarakat pun bercanda dan menyindir: Putusan MA pada Rabu 29 Mei 2024 merupakan cerminan putusan MK 2023.

Copy paste dari sudut pandang metode, proses dan motif: mencapai kemaslahatan setiap orang. Hal ini bukan untuk kepentingan nasional. Copy paste dari satu alur pemikiran kurang masuk akal dan menguras intelektualitas.

Penjelasan tersebut sangat valid karena sudah jelas sejak awal ada upaya untuk mendorong Kaesang menjadi tokoh politik.

Hanya tiga hari setelah menjadi anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI), ia diangkat menjadi ketua partai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top