Putusan MA Diprediksi Bisa Semakin Menguatkan Dinasti Politik Jokowi

JAKARTA, virprom.com – Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kesang Pangarep mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) terkait perubahan syarat usia calon kepala daerah untuk memberdayakan dinasti politik ayahnya, Presiden Joko Has, dengan kemampuan. untuk menggunakan penilaian. Widodo (Jokowi).

Kaisang juga sangat terbuka untuk menggunakan putusan Mahkamah Agung untuk keuntungan elektoral jika ia mencalonkan diri dalam pemilu provinsi tahun 2024.

Terlepas dari apakah Kesang diarahkan ke sana atau tidak, keputusan itu bisa digunakan Kesang jika yang bersangkutan benar-benar mencalonkan diri dalam pemilihan gubernur, kata Yos See, peneliti Institute for Advanced Research (IFAR) Universitas Atama Jaya. Kenawa, saat dihubungi, Kamis (30/5/2024).

Dan tentunya jika berhasil menang, kemenangannya akan semakin memperkuat dinasti Jokowi, lanjut Yos.

Baca juga: Pakar Putusan MA: Pemikiran Hukum Hakim Sangat Dangkal

Saat ini ada 3 anggota keluarga Jokowi yang terjun ke dunia politik. Mereka adalah Gibran Rakabuming Raka tertua yang menjabat Wali Kota Solo sejak 2020 dan Wakil Presiden terpilih pada 2024-2029.

Lalu, ada menantu Muhammad Bobby, Afif Nasution, yang kini menjabat Wali Kota Medan dan disebut-sebut bakal mempertimbangkan untuk mencalonkan diri di Pilkada Sumut 2024.

Kaisang kemudian dilantik menjadi Ketua Umum PSI pada 25 September 2023, tiga hari setelah menerima kartu anggota PSI.

Menurut Yoes, besar kemungkinan Kaesang akan memanfaatkan keputusan MA yang membatalkan syarat usia calon kepala daerah.

Baca juga: Sekaligus, MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah Buka Jalan Kesang Jadi Calon CAG

Namun, menurut Yoes, motif di balik putusan MA tersebut perlu dikaji ulang oleh majelis hakim yang menanganinya.

Yoes mengatakan, “Apakah memang ditujukan untuk membuka jalan bagi Kaesang untuk maju di Pilgub? Hanya hakim MA dan Tuhan yang tahu.”

Sebelumnya diberitakan, penyidikan dan hasil Putusan Nomor. 23 P/HUM/2024 tentang persyaratan usia calon bupati akan dilakukan oleh Hakim Julius MA dan Hakim Serah Bangun MA serta Hakim Yodi Martono Wahunadi. Mahkamah Agung Hal ini dilakukan oleh Ketua Majelis yang dipimpin oleh. Sebagai anggota Majelis Negara.

Dengan keputusan tersebut, seseorang dapat mencalonkan dirinya sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur bila berusia minimal 30 tahun dan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati atau sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota bila berusia minimal 25 tahun. tua. Penunjukan tersebut dilakukan, bukan saat ditunjuk sebagai calon pasangan sebagaimana diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU (PKPU) No.9/2020.

Baca juga: Pakar Bicara Kemiripan Pola Putusan MA dan MK, Terhalang Syarat Pencalonan

Sebaliknya, jika Kaisang terdaftar sebagai peserta Pilkada serentak November 2024, ia bisa saja tak lolos syarat karena usianya belum genap 30 tahun.

Namun, jika Kaesang memenangkan Pilkada 2024 dan dilantik pada 2025, ia akan berusia 30 tahun dan memenuhi syarat usia calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah terbaru.

Mahkamah Agung (MA) hanya butuh waktu 3 hari untuk mengubah syarat usia calon kepala daerah.

Gugatan tersebut diajukan oleh Ketua Jenderal Pengendali Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana dan diproses pada 27 Mei dan diputuskan pada 29 Mei 2024.

Baca juga: Tulisdem: Keputusan MA Salah, Kebutuhan Kandidat dan Kandidat Terpilih Campur aduk

Juru bicara MA Soeharto mengklaim, cepatnya proses persetujuan perkara tersebut sejalan dengan prinsip ideal lembaga peradilan.

“Sesuai prinsip idealnya cepat karena prinsipnya pengujian dilakukan dengan cepat, mudah, dan biaya murah. Kecepatan seperti itu idealnya,” kata Soeharto, Kamis (30/5/2024). pilihan berita kami langsung di ponsel Anda Pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top