Putusan MA Dinilai Justru Timbulkan Ketidakpastian Hukum

JAKARTA, virprom.com – Ferri Amsari, pakar hukum tata negara Universitas Andalus, menilai keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah aturan persyaratan usia calon berorientasi daerah justru menimbulkan ketidakpastian hukum

Phiri menepis anggapan bahwa keputusan MA memberikan kepastian hukum terhadap pencalonan kepala daerah.

“Kalau dibilang belum ada kepastian hukumnya, bingung di mana?” “Sebenarnya keputusan ini belum pasti karena mengubah sesuatu,” kata Ferri dalam program Gaspol! virprom.com, Rabu (6/6/2024).

Menurut Phiri, ketentuan usia calon kepala daerah dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 (PKPU 9/2020) sebenarnya sejalan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Baca Juga: Aturan Pemilu Tidak Bisa Diubah Sebelum Pemilu, Kata Para Ahli Menanggapi Putusan Mahkamah Agung

Jadi tidak perlu diartikan sebagai syarat nominasi,” kata Ferri.

Namun Mahkamah Agung justru menghapus dan menambahkan frasa baru dalam ketentuan tegasnya, bahwa usia 30 tahun bukan pada saat pencalonan jabatan melainkan pada saat pengangkatan.

Padahal, persyaratan usia minimum seseorang di organisasi mana pun berlaku pada saat ia dicalonkan untuk suatu jabatan tertentu, bukan pada saat ia diangkat.

Ferry tak menampik, keputusan itu membuka jalan bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kesang Pangarep, untuk maju menjadi calon gubernur atau wakil gubernur.

Menurutnya, keputusan tersebut terkesan spesifik dan ditujukan untuk orang-orang tertentu.

“Bagi saya, hal seperti itu tidak boleh dibiarkan dalam proses pemilu yang demokratis karena bisa berubah,” kata Ferry.

Baca Juga: Mahfoud Sebut Putusan MA Salah, Aturan KPU Ikuti UU Pilkada

Dalam putusan MA disebutkan, syarat usia yang harus dipenuhi calon kepala daerah dihitung pada saat diangkat, bukan pada saat diangkat menjadi calon kepala daerah.

Keputusan tersebut menimbulkan spekulasi bahwa keputusan tersebut akan menguntungkan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kesang Pangarep, untuk mencalonkan diri sebagai calon gubernur pada Pilkada Serentak 2024.

Sebelum keputusan ini diambil, Kesang belum bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur atau wakil gubernur karena usianya yang belum genap 30 tahun.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (GEC) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan salah satu syarat calon Gubernur dan Wakil Gubernur adalah Harus berusia 30 tahun pada saat diangkat sebagai calon.

Baca Juga: KPU punya pengalaman mengabaikan putusan MA

 

Kesang sendiri akan berulang tahun ke-30 pada Desember 2024, sedangkan KPU telah menetapkan penetapan calon kepala daerah pada September 2024.

Namun Mahkamah Agung mengubah ketentuan tersebut sehingga calon Gubernur dan Wakil Gubernur harus berusia 30 tahun pada saat diangkat dan bukan pada saat dicalonkan.

Dengan demikian, Kesang bisa maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur karena pelantikannya akan dilakukan pada 2025 saat Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berusia 30 tahun.

Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top