Putusan MA Diduga Bagian Manuver Politik demi Bantu Kaesang pada Pilkada

JAKARTA, virprom.com – Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah batasan usia calon kepala daerah diyakini merupakan bagian dari manuver politik jangka panjang untuk memberi jalan bagi Partai Pendukung Presiden Indonesia dan putra bungsu Presiden. . Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, bersaing di pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

“Saya sudah lama melihat bahwa manuver ini sengaja dirancang untuk menghindari konstitusi agar Kaesang tidak terhalang untuk mencalonkan diri sebagai calon gubernur atau wakil gubernur,” kata Nur Neni Hayati, Direktur Elektoral dan Demokrasi Indonesia. Kemitraan. pernyataannya, dilansir virprom.com, Senin (3/6/2024).

Neni juga mengaku tidak heran dengan sikap MA yang cepat menyelesaikan perkara biasa dalam proses yang tidak terbuka untuk umum dan tidak bertanggung jawab.

Neni mengatakan: “Tidak butuh waktu lama, hanya 3 hari untuk mengambil keputusan. Keadaan ini diperparah karena hakim MA menilai ada kesalahan hukum dalam undang-undang.”

Baca juga: Keputusan MA Dinilai Kompromi dengan Program Politik Jokowi di Akhir Masa Jabatannya

Namun, kata Neni, jaksa juga menunjukkan dirinya mengupayakan uji materi dan ada unsur kesengajaan dalam bingkai sempit untuk tahapan Pemilu Serentak 2024 agar Mahkamah Agung segera mengambil keputusan.

“Sebagaimana kita ketahui, Peraturan PKPU bagi calon belum terbit.

Sebelumnya diberitakan, Keputusan Nomor 23 P/HUM/2024 tentang Persyaratan Usia Calon Pimpinan Daerah dinilai oleh Ketua Badan yang dipimpin oleh Hakim Agung Yulius dan Hakim Agung Cerah Bangun serta Hakim Agung Yodi Martono. dan evaluasi. Wahyunadi sebagai anggota MPR.

Perkara yang diajukan Ketua Umum Persatuan Reformasi Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana ini ditindaklanjuti pada 27 Mei dan diambil keputusan pada 29 Mei 2024.

Baca juga: PSI: Keputusan MA tidak ada hubungannya dengan PSI atau Mas Kaesang

Ridha merupakan adik dari Ketua Dewan Daerah Gerindra DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza). Beliau merupakan seorang wirausaha dan aktif di Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).

Riza menjabat Wakil Gubernur DKI Jakarta pada 2020-2022.

Hanya butuh tiga hari bagi Mahkamah Agung (MA) untuk mengubah syarat usia calon kepala daerah.

Dengan keputusan tersebut maka seseorang yang berumur minimal 30 tahun dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur, dan apabila berumur minimal 25 tahun dapat dicalonkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur atau calon gubernur. dan wakil walikota. pada saat disita, dan bukan pada saat ditetapkan sebagai pasangan calon sebagaimana diatur Komisi Pemilihan Umum (KHK) melalui Peraturan GEC (GEC) No.9/2020.

Baca juga: MA Minta KY Usut Keputusan Batasan Usia Calon Ketua Daerah

Sebaliknya, jika Kaesang didaftarkan untuk mengikuti Pemilu Kontemporer 2024 pada November mendatang, ia mungkin belum bisa memenuhi syarat karena usianya yang belum genap 30 tahun.

Namun, jika Kaesang menang pada Pilkada 2024 dan digulingkan pada 2025, maka ia akan berusia 30 tahun dan memenuhi syarat usia calon daerah terbaru—calon wakil presiden daerah yang diusungnya

Juru bicara MA Soeharto mengklaim, cepatnya proses penerimaan kasus ini sesuai dengan prinsip ideal lembaga peradilan.

Baca juga: Kisah Pemuda yang Ikut Pilkada Pasca Putusan MA Hanya Dianggap Rumor.

“Sesuai prinsip ideal, cepat karena prinsipnya melakukan tes dengan cepat, mudah, dan murah. Cepat itu ideal,” kata Soeharto, Kamis (30/05/2024). Simak berita terkini dan pilihannya. berita dengarkan kami langsung di ponsel Anda Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzj13HO3D Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top