Putusan MA Dianggap Semakin Menggerus Rasa Keadilan Masyarakat

JAKARTA, virprom.com – Pemerintah tidak bisa selalu bersembunyi di balik undang-undang yang menyimpang dan menguntungkan pemerintah atau kelompok tertentu dan lambat laun merugikan keadilan masyarakat.

Menurut Yoes C. Kenawas, peneliti Institute for Advanced Research (IFAR) Universitas Atma Jaya, keraguan masyarakat terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah batas usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan hal yang sangat lumrah.

Sebab, masyarakat Tanah Air, kata dia, sudah menyaksikan tragedi tersebut sejak kejadian di Mahkamah Konstitusi (MK).

Masalahnya penilaian masyarakat semakin dirugikan, aparat tidak akan bisa selamanya bersembunyi di balik peraturan. Ini menghukum perasaan jujur ​​masyarakat, kata Yoes saat dihubungi virprom.com, Sabtu (1/6/2021). 19) . 2024).

Baca juga: Putusan MA soal Usia Pimpinan Daerah Dianggap Tak Tepat dan Sama Syarat Pencalonan Pilkada.

Putusan Pengadilan Tinggi dinilai mengikuti prosedur yang sama dengan putusan MK yang kontroversial. Artinya, perubahan aturan hukum mengenai batas usia partisipasi pemilu dan dugaan penyerahan kursi kepada calon dianggap melanggar undang-undang tersebut.

Keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah syarat usia presiden dan penjabat wakil presiden akhirnya menjadi dasar hukum bagi putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, untuk maju pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Sementara itu, putusan MA dinilai menjadi peluang bagi Presiden Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus termuda Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk maju bertarung di Pilkada 2024.

“Apakah para prinsipal benar-benar mempersiapkan jalan bagi Kaesang untuk mencalonkan diri sebagai gubernur? Hanya hakim MA dan Tuhan yang tahu,” kata Yoes.

Baca juga: KPU Sebut Implementasi Putusan MA Soal Syarat Usia Wakil Daerah Bisa Tertunda.

Sebelumnya diumumkan bahwa keputusan no. 23 P/HUM/2024 tentang Batasan Usia Perwakilan Daerah ditinjau dan diadili oleh Ketua Dewan yang dipimpin oleh Hakim Agung Yulius dan Hakim Agung Cerah Bangun serta Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota Dewan.

Keputusan ini memperbolehkan seseorang mengajukan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur bila usianya sekurang-kurangnya 30 tahun dan sebagai calon walikota dan wakil walikota atau anggota parlemen bila usianya paling sedikit 25 tahun. bertunangan, dan tidak pada saat ditunjuk sebagai pasangan sebagaimana diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9/2020.

Sebaliknya, jika Kaesang mendaftar menjadi peserta Pilkada 2024 pada November mendatang, ia belum bisa memenuhi syarat karena usianya yang belum genap 30 tahun.

Namun, jika Kaesang memenangkan Pilkada 2024 dan dilantik pada 2025, maka ia akan berusia 30 tahun dan memenuhi syarat usia wakil daerah baru.

Baca juga: Hukuman Putusan MA, PDI-P: Harusnya Produk DPR, Bukan MK.

Mahkamah Agung hanya membutuhkan waktu 3 hari untuk mengubah batas usia wakil daerah.

Gugatan tersebut diajukan Presiden Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana dan disidangkan pada 27 Mei dengan putusan pada 29 Mei 2024.

Menurut Juru Bicara MA Soeharto, pengajuan cepat permohonan ini sesuai dengan prinsip baik lembaga peradilan.

Baca juga: PKS Sebut Putusan MA Penuh Politik, Tapi Permudah Parpol Pilih Generasi Muda di Pilkada

“Menurut pengelolaan yang baik, cepat karena pengelolaannya dilakukan dengan cepat, mudah, dan murah. “Ini terlalu dini,” kata Soeharto, Kamis (30 Mei 2024). Dengarkan berita terkini dengan pilihan berita kami langsung ke ponsel Anda. Pilih berita favorit Anda untuk mendapatkan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top