Putusan MA Dianggap “Deal” Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

JAKARTA, virprom.com – Keputusan Mahkamah Agung (MA) tentang perubahan kriteria batasan usia calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah dinilai merupakan konsensus politik Presiden Joko Widodo (Jokowi), demi mengamankan posisinya. akhir masa jabatannya.

“Paket kesepakatan politiknya sudah bisa ditebak. Yang pertama jalur politik Gibran menjadi cawapres. Yang kedua jalur politik menantu Jokowi menjadi calon gubernur Sumut,” tuturnya. .ditambahkan kata pengamat Jannus TH. Siahan dalam keterangannya dikutip virprom.com, Minggu (6/2/2024).

Ketiga, paket kompromi yang membuka jalan bagi Kesang untuk ikut serta dalam Pilkada di Jakarta, lanjut Janus.

Menurut Jannas, usai presiden dan wakil presiden terpilih dilantik, ketidakhadiran Jokowi sebagai presiden merupakan bagian terakhir dari konsensus politik.

Baca Juga: PSI: Putusan MA tidak ada hubungannya dengan PSI atau Mas Kaesang

Dia menduga paket kesepakatan tersebut memaksa Jokowi untuk menggunakan seluruh kekuasaannya hingga Oktober 2024.

Sementara itu, dengan resmi dilantiknya Prabowo Subanto sebagai presiden, diharapkan hal serupa juga dilakukan oleh Prabowo kepada keluarga Jokowi, kata Jannas.

Sebelumnya diberitakan, Keputusan No. 23 P/HUM/2024 tentang Persyaratan Usia Calon Kepala Daerah diperiksa dan diadili oleh Hakim Agung Julius dan Ketua Majelis yang dipimpin oleh Hakim Agung Serah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martono Vahunadi. . Sebagai anggota Majelis.

Perkara tersebut diajukan oleh Presiden Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana dan disidangkan pada 27 Mei dan diputus pada 29 Mei 2024.

Baca Juga: MA Ajak KY Jajaki Keputusan Batasan Usia Calon Kepala Daerah

Mahkamah Agung hanya memberi waktu 3 hari untuk mengubah batas usia calon kepala daerah.

Berdasarkan keputusan tersebut, seseorang yang telah berumur minimal 30 tahun dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur, dan apabila berumur minimal 25 tahun dapat mencalonkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati atau walikota. dan wakil walikota. telah dilantik, bukan pada saat ditetapkan sebagai pasangan calon sebagaimana diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU (PKPU) no. 9/2020.

Sebaliknya, jika Kesang mendaftar menjadi peserta Pilkada Serentak November 2024, ia belum bisa memenuhi syarat karena usianya yang belum genap 30 tahun.

Namun, jika Kesang memenangkan Pilkada 2024 dan dilantik pada 2025, ia akan berusia 30 tahun dan memenuhi kriteria usia calon kepala daerah-calon kepala daerah baru.

Baca juga: Pasca Putusan MA, Kisah Anak Muda yang Mencalonkan Diri di Pilkada Tinggal icing saja

Juru bicara MA Soeharto menyatakan, proses cepat penyerahan perkara ini dilakukan sesuai dengan prinsip ideal lembaga peradilan.

“Sesuai teori idealnya cepat, karena teorinya tes dilakukan dengan cepat, mudah, dan biayanya murah. Jadi cepat itu yang ideal,” kata Soeharto, Kamis (30/5/2024). Simak pilihan kami. berita terhangat dan berita langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D yang telah Anda instal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top