Putusan MA, Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan

JAKARTA, virprom.com – Putusan Mahkamah Agung (MA) atas Surat Perintah Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 membawa konsekuensi calon presiden daerah bisa mendaftar picas 2024 secara serentak.

Putusan MA yang baru saja diserahkan itu mengubah batas waktu penghitungan usia calon presiden daerah.

KPU awalnya menetapkan usia calon presiden daerah diperhitungkan dalam menentukan calon yang akan maju pada Pilkada 2024.

Namun Mahkamah Agung mengubahnya sehingga usia calon presiden daerah dihitung pada saat calon presiden dicalonkan untuk presiden daerah tertentu.

Baca juga: MA Perintahkan KPU Cabut Batasan Usia Calon Presiden Daerah

Apa konsekuensinya?

KPU menetapkan jadwal dan tahapan Pilkada Serentak 2024 dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2024.

KPU akan menetapkan calon Presiden daerah pada 22 September 2024.

Oleh karena itu, siapa pun yang menjadi calon wakil gubernur dan belum berusia 30 tahun pada hari itu, tidak dinyatakan berhak. Begitu pula calon gubernur/walikota dan wakilnya belum berusia 25 tahun.

Namun berdasarkan perubahan Mahkamah Agung, calon presiden daerah bisa mendaftar dan dinyatakan layak bertanding apabila pada hari pelantikan memenuhi batasan usia.

Kapan peluncurannya?

Jadwal Pengambilan Sumpah Calon Presiden Daerah Berbeda-beda menurut Wilayah

KPU mengatur hasil penghitungan ulang Pilkada Serentak 2024 akan keluar pada 16 Desember 2024.

Baca juga: PSI akan mengusung Kaesang sebagai calon gubernur DKI jika syarat usia bisa dipenuhi

Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian akan memberikan batas waktu bagi calon yang kalah untuk mengajukan banding. Berkaca pada Pilkada 2020, Mahkamah Konstitusi memberikan batas waktu 14 hari.

Apabila pada akhir jangka waktu tersebut tidak ada perselisihan pilkada di daerah tersebut, MK akan memberitahukan kepada KPU. KPU kemudian mempunyai waktu maksimal 5 hari untuk menentukan hasil Pilkada Serentak 2024.

Dalam waktu paling lama 3 hari setelah pembahasan, KPU harus meminta investasi calon terpilih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top