Putusan Kilat MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Tak Transparan

JAKARTA, virprom.com – Mahkamah Agung (KK) membutuhkan waktu 3 hari untuk mengubah batas usia calon gubernur.

Banding yang diajukan Ketua Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana didaftarkan pada 27 Mei dan diputus pada 29 Mei 2024.

Titi Anggraini, pakar hukum pemilu Universitas Indonesia, mempertanyakan mengapa MA bisa mengambil keputusan begitu cepat.

Ia juga mengatakan, tidak ada prosedur pengadilan terbuka di Mahkamah Agung dalam memutuskan apakah akan mengajukan banding atas usulan amandemen tersebut.

Oleh karena itu, uji materi di Mahkamah Agung harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan bertanggung jawab, seperti halnya uji materi di Mahkamah Konstitusi, kata Titi kepada virprom.com, Kamis (31/5/2024). .

Baca juga: MA Perintahkan KPU Batalkan Aturan Batasan Usia Calon Pimpinan

Ia menegaskan, untuk mengurangi ketidakpastian dan kekhususan, peninjauan kembali harus dilakukan secara transparan dan efisien.

“Dengan demikian, semua pihak diperlakukan secara tertib peradilan yang baik, modern, dan anti korupsi,” ujarnya.

Namun menurut Juru Bicara MA Suharto, cepatnya proses pengajuan pengaduan ini akan dilakukan sesuai prinsip sistem peradilan.

“Alasannya cepat, karena alasannya tesnya cepat, mudah, dan biayanya murah. Cepat itu yang benar,” kata Soeharto, Jumat (30/05/2024).

Baca juga: Keputusan MA, Batasan Usia Calon Bupati Saat Menjabat

Dengan Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, telah ditinjau dan dievaluasi oleh ketua majelis yang dipimpin oleh Ketua Hakim Yulius dan Ketua Hakim Cerah Bangun serta Ketua Hakim Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota dewan.

Dengan resolusi ini, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai gubernur atau wakil gubernur jika berusia 30 tahun atau lebih, dan menjadi perdana menteri atau wakil gubernur atau walikota atau wakil walikota jika berusia 25 tahun. diselamatkan. , bukan saat terpilih menjadi pasangan calon yang diatur oleh KPU.

Mahkamah Agung tak berkomentar mengenai keputusannya mengabulkan permohonan Ridha, kecuali anggapan PKPU 9/2020 bertentangan dengan undang-undang pemilu.

Dengarkan berita dan berita pilihan kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top