Putusan Bebas Gazalba Saleh Dikhawatirkan Bikin Penuntutan KPK Mandek

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) khawatir proses penanganan dan penuntutan perkara yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terhambat jika tidak segera mengajukan banding atas putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta. . Pengadilan Pidana Korupsi (TPKOR). ) yang membebaskan hakim Mahkamah Agung Ghazalba Saleh dari tuduhan penggelapan dan pencucian uang.

Menurut UD Purnomo Harhap, mantan penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi, jika lembaga antirasuah tidak segera menyikapi putusan sementara Gazalba dengan mengajukan banding, maka akan menimbulkan kekosongan hukum yang bisa dimanfaatkan oleh terdakwa lain.

Jika kalah dalam upaya banding, UD berharap Komisi Pemberantasan Korupsi segera mendapat surat penunjukan dari Jaksa Agung untuk mengalihkan kewenangan penuntutan.

“Kalau tidak, penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi terhenti, karena tidak ada dasar hukum untuk melimpahkan langsung ke Kejaksaan karena bisa dilimpahkan jika kerugian negara kurang dari Rp 1 miliar. tidak dikutip pada Selasa (28/5/2024) Demikian disampaikan para penyelenggara negara/penegak hukum,” kata Udi dalam keterangannya kepada media.

Baca juga: Vonis Ghazalba Saleh Khawatirkan Kasus 20 Tahun yang Ditangani KPK Tak Berlaku

Menurut UD, majelis hakim pengadilan tipikor harus memahami bahwa putusan sela ini akan berdampak lebih luas terhadap penanganan perkara korupsi yang saat ini ditangani KPK.

Yudi mengatakan, persoalan tidak adanya mandat Jaksa Agung terhadap jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi alasan hakim mengambil putusan sementara, sebenarnya hanya persoalan administratif.

Seharusnya permasalahan ini diselesaikan di pengadilan tata usaha negara atau praperadilan, ujarnya.

“Selanjutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam UU Pemberantasan Tipikor jelas mempunyai kewenangan penuntutan dan sejak berdirinya KPK, tidak ada surat seperti yang dimaksud hakim koruptor karena milik jaksa,” kata Yudhi.

Baca juga: ICW Desak KPK Ajukan Banding Usai Hakim Bebaskan Ghazalba Saleh dalam Putusan Sementara

Gazalba merupakan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) yang didakwa menerima bonus dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 62,8 miliar.

Eksepsi terhadap Gazalba dikabulkan oleh majelis hakim yang memerintahkan pembebasan Gazalba dari tahanan.

Kuasa hukum Ghazalba yang mengajukan eksepsi atau keberatan mengatakan, jaksa KPK tidak berwenang mengadili kliennya karena tidak mendapat pelimpahan kewenangan penuntutan dari Kejaksaan Agung.

Majelis hakim kemudian mempertimbangkan dalil kuasa hukum Ghazalba. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Fahzal Hendri mengatakan pihaknya sependapat dengan pengacara Ghazalba.

Baca Juga: MA Tunggu Pengaduan KPK, Usai Periksa Hakim yang Membebaskan Ghazalba Saleh

Menyatakan tidak dapat diterima dakwaan JPU dan JPU, kata hakim Fazal Hendri saat sidang membacakan putusan sementara di Jakarta, Senin (27/5/2024). Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top