Putusan Adam Deni di Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Ditunda Pekan Depan

Jakarta, virprom.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat disebut belum siap membacakan putusan kasus Adam Denny Giraka yang dijadwalkan digelar pada Kamis (30/ 5). /2024).

Adam Denny adalah tokoh media sosial yang dituduh melakukan pencemaran nama baik oleh Komisi III DPR RI terhadap Ahmed Sahroni.

Ditunda minggu depan, kata kuasa hukum Adam Denny, Hervanto, kepada virprom.com, Rabu (19/5/2024) malam.

Baca juga: Minta 1 Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmed Sahroni, Adam Denny Protes

Hervanto mengatakan, sidang vonis kasus Adam Denny akan digelar pada Rabu, 5 Juni 2024. “Rabu depan,” ujarnya. 

Dalam kasus tersebut, Adam Denny divonis satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa 7 Mei 2024.

Jaksa menilai Adam Denny melanggar Pasal 311 ayat 1 KUHP.

Terdakwa Adam Denny divonis satu tahun penjara, kata jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutannya.

Isu tersebut mencuat saat Adam Denny memberikan keterangan kepada wartawan saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Juni 2022.

Saat ini, Adam Denny juga didakwa dalam kasus pelepasan dokumen pribadi Ahmed Sahroni terkait pembelian dua sepeda senilai jutaan dolar.

Adam Denny dari media menyebut Sahroni membungkam banyak pihak dengan menggunakan uang Rp 30 miliar.

Baca juga: Hari ini Ahmed Sahroni mengubah bukti dengan terdakwa Adam Denny dalam tuntutan uang Rp 30 miliar

Ia juga menuding Sahroni memanfaatkan penegakan hukum sebagai Ketua Komisi III DPR RI.

Makanya biaya penangkapan Adam Denny besar, bisa lebih dari $30 miliar, kata jaksa penuntut umum saat membacakan keterangan Adam kepada tim yang diumumkan dalam sidang dakwaan, Selasa, 20 Februari 2024.

Jaksa senada dengan perkataan Adam dengan mengatakan, “Apa alasannya? Saya ditangkap dengan cepat, saya ditahan dengan cepat, P21 saya juga cepat. Tuntutan saya tinggi, puluhan miliar Amerika Serikat habiskan untuk membungkam saya.” Denny yang didakwa oleh Ahmed Sahroni.

Berdasarkan informasi tersebut, Sahroni melaporkan perbuatan Adam Denny ke Mabes Polri, karena dianggap membuat cerita fitnah.

Berdasarkan pemberitaan tersebut, Adam Denny ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik anggota Nasdem dan diseret ke pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top