Putra Joe Biden Divonis Bersalah atas 3 Tuduhan Terkait Kepemilikan Senjata Api

WASHINGTON, DC, virprom.com – Juri federal pada Selasa (6 November 2024) memutuskan Hunter Biden bersalah atas kepemilikan senjata api.

Ini adalah pertama kalinya putra seorang presiden AS dituntut secara pidana.

Putra Presiden Joe Biden yang berusia 54 tahun dihukum karena tiga kejahatan berat yang berasal dari pembelian senjata pada tahun 2018 saat mabuk kokain.

Baca juga: Putra Joe Biden Didakwa 9 Tuntutan Pidana, Mengaku Tak Bersalah

Keputusan itu diambil ketika ayahnya bersiap untuk dipilih kembali sebagai Presiden Amerika Serikat. Reaksi Biden

Presiden Biden mengungkapkan “cinta dan dukungannya” kepada putranya dalam sebuah pernyataan yang dirilis tak lama setelah putusan tersebut.

“Saya presiden, tapi saya juga seorang ayah,” kata Biden. Saya memahami bahwa mereka bangga.

Tuan Biden menerima hukuman putranya.

“Saya menerima hasil dari kasus ini dan terus menghormati proses peradilan saat Tuan Hunter mempertimbangkan banding,” tambahnya, seperti dilansir kantor berita AFP.

Ke-12 juri berunding sekitar tiga jam sebelum mengambil keputusan.

Hunter bisa dijatuhi hukuman hingga 25 tahun penjara oleh Hakim Meriel Noreika.

Baca juga: Putra Joe Biden, Hunter, Mengaku Bersalah Atas Tuduhan Pajak dan Senjata

Namun, hukuman maksimum tidak dikenakan pada pelanggar pertama kali, dan tidak jelas apakah hakim akan menjatuhkan hukuman penjara kepada mereka.

Tanggal hukumannya tidak diketahui, namun putusan diperkirakan akan keluar dalam beberapa bulan ke depan.

David Weiss, penasihat khusus yang mengadili kasus Hunter Biden, berbicara kepada wartawan setelah putusan tersebut.

“Tidak ada seorang pun yang kebal hukum di negara ini,” kata Weiss. “Semua orang, termasuk terdakwa ini, harus bertanggung jawab atas tindakan mereka.”

Weiss mengatakan kasus ini bukan hanya soal perdagangan narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top