Punya SIM C1 dan C2, Apa Tetap Bisa Bawa Motor cc Kecil?

JAKARTA, virprom.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu syarat wajib bagi pengemudi di Indonesia. Pengendara sepeda motor wajib menggunakan SIM C, SIM C1, atau SIM C2, tergantung kapasitas sepeda motornya.

Pada Senin (27/5/2024), Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) resmi meluncurkan SIM C1. Sesuai dengan Perpol no. 5 Tahun 2021 Pasal 3, SIM C1 bagi pengendara sepeda motor dengan mesin di atas 250cc sampai dengan 500cc.

Jadi kalau sudah punya SIM C1, apakah masih bisa mengendarai sepeda motor bermesin kecil?

Baca Juga: SIM C1 Resmi Diluncurkan untuk Sepeda Motor 250cc hingga 500cc

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, SIM C1 atau C2 akan diperbarui kelasnya, sehingga tetap bisa digunakan untuk mengendarai sepeda motor bermesin lebih kecil.

“Apakah C2 bisa pakai motor lebih kecil? Iya, karena itu kenaikan kelas tertinggi,” kata Yusri kepada virprom.com, Senin (27/5/2024).

Yusri menjelaskan, peningkatan kelompok ini ibarat pemilik SIM A yang mendapat SIM B1 dan B2. Artinya jika Anda sudah memiliki B2, Anda akan mampu mengemudikan truk bahkan mobil dengan level tertinggi.

Baca Juga: Makin Nyaman Bersama Ducati, Marc Márquez Kembali Raih Dua Podium

“Silakan lakukan C1. Lebih baik sekarang, belum ada tindakan. Jadi bisa dilakukan sekarang atau nanti dan menunggu C (masa berlaku) habis,” kata Yusri.

Persyaratan pembuatannya kurang lebih sama, biayanya sama. Bedanya, saat uji praktik menggunakan mesin berkapasitas lebih besar, pertimbangannya kemampuan memasang mesin SIM C dan C1 berbeda. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top