Puluhan Juru Parkir Liar di Minimarket Kena Penertiban

JAKARTA, virprom.com – Dinas Perhubungan Daerah (Dishub) DKI Jakarta terus berupaya mengurangi parkir dan parkir liar di Jakarta, termasuk mini market. Pengendalian dengan penerapan lintas wilayah dari unsur Pemda DKI, TNI dan Polri.

Tercatat, para pelayan tersebut membunuh 55 orang ilegal dari 45 toko serba ada yang menjadi sasaran para pekerja kolektif yang sedang disiplin.

Pengawasan ini kami terapkan berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pasal 10 Ketertiban Umum, yaitu setiap orang atau badan dilarang memungut biaya parkir di jalan atau tempat umum, kecuali mendapat izin dari Gubernur. atau pejabat yang ditunjuk. .

Baca juga: Bulan Juni 2024 Diskon Motor Honda Capai Rp 8 Jutaan

Pada tahap awal pemantauan, tim gabungan akan meningkatkan kewaspadaan dan mendata operator penyimpanan ilegal selama sebulan ke depan, kata Syavrin Liputo Head Service Jakarta.

Syavrin menjelaskan, operator tempat penyimpanan ilegal akan didaftarkan, dilatih, dan diinformasikan agar tidak mengulanginya lagi.

“Manajemen telah melakukan pekerjaan yang manusiawi dan menenteramkan melalui pembinaan dan edukasi kepada pegawai di area parkir liar. Pegawai parkir diharapkan tidak melakukan aktivitas parkir liar,” kata Syavrin melalui keterangan tertulis, Kamis (16/5/2024). .

Baca juga: Hindari Kebiasaan Ini Agar Mobil Anda Tidak Mengalami Rem Blong

Syavrin menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi pidana ringan kepada pengemudi gelap yang beroperasi di pasar kecil dan pinggir jalan, setelah masa koordinasi selama satu bulan selesai.

Ia menambahkan, masyarakat dapat melaporkan keberadaan parkir liar melalui aplikasi JAKI atau saluran media sosial resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Syavrin mengatakan: “Kami meminta masyarakat untuk melaporkan keluhan ketidaknyamanan akibat parkir liar. Dengarkan berita terkini dan siaran berita langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top