PTUN Tolak Gugatan Anwar Usman Dipulihkan Jadi Ketua MK Lagi

JAKARTA, virprom.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak permohonan Anwar Usman untuk diangkat kembali sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (SC) periode 2023-2028.

Hal itu tertuang dalam keputusan 604/G/2023/PTUN.JKT.

Dalam putusan tersebut disebutkan PTUN hanya menerima sebagian perkara Anvar Usman.

“Perkara Penggugat diterima untuk sebagian,” seperti dikutip dalam putusan Selasa (13/8/2024).

Baca juga: Daftar 7 Terbukti Pelanggaran Etik Anvar Usman

Salah satu perkara yang diterima adalah terkait pembatalan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028.

“TERGUGAT Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Dalam putusan tersebut disebutkan saya akan menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028.”

Selain itu, PTUN Jakarta juga menerima permintaan Anwar Usman untuk mengembalikan kehormatan dan harkat dan martabatnya sebagai salah satu hakim konstitusi.

Namun PTUN Jakarta menolak permintaan Anwar Usman untuk mengangkatnya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi 2023-2028 seperti sebelumnya.

Sebagaimana dikutip dalam putusan PTUN Jakarta, “menyatakan tidak menerima permohonan pemohon untuk diangkat kembali/diangkat kembali sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028.”

Baca juga: Serangan Balik Anwar Usman: Diduga Difitnah, Kini Ajukan Gugatan ke Ketua MK yang Baru

Seperti diberitakan, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Enver Usman menggugat PTUN agar tetap menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Perkara Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT dimohonkan Anwar pada 24 November 2023.

Adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajukan gugatan menuntut pembatalan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi baru.

Anwar meminta PTUN menerima seluruh persoalan tersebut sebagaimana mestinya.

Isi gugatan Enwar antara lain “Menyatakan batal demi hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2023-2028.”

Sementara itu, Enver Ousman diberhentikan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi setelah dinilai melanggar standar etika dalam menentukan batasan usia calon presiden dan wakil presiden sehingga membuka jalan bagi Gibran Rakabuming untuk mencalonkan diri pada 2024. pemilihan presiden. Pemilu Dengarkan berita terbaru kami dan berita pilihan langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top