PT LIB Susun Sanksi Terkait Standar Lisensi Klub Liga 1

virprom.com – PT Liga Indonesia Baru (LIB) telah menyusun aturan baru terkait pengurangan poin bagi klub-klub Liga 1 Indonesia yang tidak memenuhi standar perizinan klub pada kompetisi tersebut.

Berdasarkan laporan PT LIB, ada sepuluh klub yang belum memenuhi standar perizinan menjelang Liga Indonesia Musim 1 2024-2025 yang akan berlangsung pada 9 Agustus mendatang.

Kesepuluh tim tersebut adalah Persis Solo, Persita Tangerang, PSM Makassar, PSS Sleman, Barito Putera, Dewa United, Arema FC, PSBS Biak, Semen Padang, dan Malut United.

“Ini (tunjangan pengurangan poin) dilakukan karena pihak klub khawatir klub-klub tersebut perlu memiliki izin,” kata Direktur Utama PT LIB Ferry Paulus seperti dikutip Antara.

Baca Juga: Laporan Jerman: Mobilisasi Polisi di Euro 2024, Terbesar Sepanjang Sejarah

Area di mana klub tidak mengadakan pertemuan adalah bidang keuangan, hukum, infrastruktur, olahraga, dll.

PT LIB akan melakukan review terhadap masing-masing klub untuk memastikan seluruh elemen yang kurang sudah lengkap sebelum dimulainya musim Ligue 1 2024-25.

Klub yang tidak memenuhi standar perizinan akan mendapat pengurangan poin pada musim berikutnya (2025-2026).

Skema yang diterapkan PT LIB dalam pengurangan poin menggunakan konsep hijau, kuning, dan merah.

Baca Juga: Swiss Vs Italia, Perubahan Taktik Gli Azzurri Ancam

Warna hijau berarti klub telah melewati standar perizinan dan akan mendapat insentif.

Sedangkan klub yang mendapat warna kuning dijumlahkan terlebih dahulu. Jika ada satu warna kuning berarti poin klub berkurang satu.

Klub yang ditandai dengan warna merah akan dikurangi setengah poinnya untuk musim 2025-2026.

Pada bulan Maret dan April, klub akan diberikan informasi tentang kekurangan fitur standar lisensi sebelum kompetisi berakhir.

Lalu di akhir pertandingan bisa dilihat, misalnya Klub A punya satu kuning, dikurangi satu poin atau lebih,” jelas Ferry. Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Kompas .com Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top