PSU Pileg Dapil Gorontalo VI, 4 Parpol Harus Penuhi Kuota Caleg Perempuan dalam Sepekan

JAKARTA, virprom.com – Empat partai politik yaitu Partai Demokrat, Nasdem, PKB, dan Gerindra diminta memenuhi kuota 30 persen calon anggota parlemen perempuan dalam waktu seminggu, sebelum menyelamatkan KPU untuk melakukan pemilihan baru (PSU) untuk pemilihan DPRD Gorontalo di daerah pemilihan (dapil) Gorontalo VI.

Hal itu diputuskan melalui Keputusan KPU RI Nomor 768 Tahun 2024 yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

“Ketersediaan daftar calon pengurus (mulai) Jumat 20 Juni 2024 (sampai) Rabu 26 Juni 2024,” tulis Hasyim dalam surat tersebut.

Baca juga: Kurangnya Calon Ketua Perempuan, KPU Jadwalkan Ulang Pilkada Gorontalo VI pada 13 Juli 2024

Sebelumnya, pada 14 Februari, keempat parpol tersebut tidak mencapai 30 persen calon perempuan dalam daftar calon tetap (DCT) daerah pemilihan VI DPRD Pilkada Gorontalo.

Meski tidak menunaikan kewajiban sebenarnya, KPU tetap membenarkan adanya DCT dan mempersilakan mereka mengikuti pemilu.

PKS yang memperoleh jumlah calon anggota parlemen perempuan namun tidak mendapat kursi akhirnya mengajukan banding dan disetujui Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: KPU Tak Ambil KPPS untuk Pemilu Sela

MK memerintahkan PSU dan seluruh partai politik menerapkan persyaratan transparansi bagi calon pengacara perempuan.

“Apabila suatu partai politik tidak dapat memenuhi syarat minimal tersebut, maka KPU Daerah Gorontalo akan menghentikan keikutsertaan partai politik tersebut dalam penjaringan calon anggota DPRD Provinsi,” kata Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra. dalam pertimbangan MK. Keputusan Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR -DPRD-XXII/2024.

Pencapaian kuota 30 persen calon anggota parlemen perempuan dapat dicapai dengan berbagai cara, tergantung hasil perolehan suara masing-masing partai politik.

Mereka bisa mengurangi jumlah caleg laki-laki atau menambah jumlah caleg perempuan.

Baca juga: Sumbar Terpilih Kembali 13 Juli 2024, Irman Gusman

Setelah menyerahkan revisi DCT dalam waktu satu minggu, KPU akan melakukan audit administratif terhadap revisi DCT tersebut pada 21-29 Juni 2024.

KPU akan memutuskan perubahan DCT dan mengumumkannya pada 30 Juni-1 Juli 2024.

Sementara itu, 5 parpol lainnya pada pemilu 14 Februari memperoleh kuota 30 persen caleg perempuan, tidak diberi kesempatan untuk mengubah DCT.

Baca juga: Caleg PKS merangkap sebagai KPPS, KPU Terpilih Kembali di Sorong pada 29 Juni.

Kini, dengan keputusan yang sama, KPU memutuskan PSU pemilihan DPRD Gorontalo daerah pemilihan VI akan digelar pada Sabtu, 13 Juli 2024.

Prosesnya akan dilanjutkan dengan pengumuman hasil pemilu dan penghitungan di TPS dan PPS (Panitia Pemilihan, tingkat desa/kecamatan) sebelum Minggu, 14 Juli 2024.

KPU Indonesia telah menjadwalkan pengumuman hasil penghitungan suara tingkat provinsi pada 20 Juli 2024. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan Saluran WhatsApp virprom.com: https: //www .whatsapp.com/channel/ 0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top