PSI Serahkan Kasus Narkoba Ketua DPD Batam ke Polisi

JAKARTA, virprom.com – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyerahkan kasus penyalahgunaan narkoba ke polisi yang menjerat Presiden DPD PSI Batam Susanto.

Juru Bicara PSI Sigit Widodo melalui pesan singkat, Kamis (6/6/2024) mengatakan, “Jika ada oknum personel yang tersangkut perkara hukum, tentu akan kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.”

Namun Sigit belum bisa berkomentar lebih jauh mengenai penangkapan Susanto maupun kasus yang melibatkan salah satu petinggi partainya.

Penyidik ​​Polres Batam-Rempang-Galang (Barelang) menangkap Susanto pada Selasa (4/6/2024) karena diduga mengonsumsi sabu.

Baca Juga: PSI: Tak Ada Perubahan Mendesak pada UUD 1945

Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPW) PSI Kepulauan Riau Anto Duha pun membenarkan penangkapan tersebut.

 

Ia pun memastikan akan segera mengatur agar Susanto dicopot dari PSI jika terbukti menyalahgunakan narkoba.

“Kami akan segera mengambil tindakan tegas terhadap DPW PSI, yakni pemecatan tidak manusiawi. Seperti dilansir Kompas.id, Kamis (6 Juni 2024), Anto mengatakan, “Cabut kartu identitas anggotanya sebagai anggota PSI.”

Saat ini, tambah Anto, PSI masih menunggu informasi lengkap dari polisi terkait penangkapan Susanto.

Baca Juga: Kaisang Diisukan Maju Pilkada Jakarta, PKB: Iya Oke Ketua PSI…

 

Ia juga mendukung pemberian sanksi pidana jika Sansato kedapatan memiliki dan mengonsumsi narkoba.

“Jika dia ditetapkan sebagai tersangka, kami tidak akan memberikan bantuan hukum terkait narkoba. Kami mendukung polisi dalam memberantas narkoba,” kata Anto.

Sementara itu, Kabid Humas Polres Barelang, AKBP Tigor Sidabariba mengatakan, penyidik ​​tengah mengembangkan kasus tersebut. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top