Proyek “Shelter” Tsunami di NTB Diduga Dikorupsi, Kerugian Negara Capai Rp 19 Miliar

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB) diperkirakan mencapai Rp 19 satu miliar.

Tsunami shelter merupakan tempat evakuasi sementara (TES) yang dibangun pada tahun 2014 oleh satuan kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Perwakilan NTB.

Kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp19 miliar, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/7/2024).

Baca juga: KPK Usut Korupsi Pembangunan Posko Tsunami di NTB

Tessa mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang sebagai tersangka proyek ini sejak 2023.

Satunya dari penyelenggara negara dan satu lagi dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Namun, dia tak membeberkan identitas ketiga tersangka tersebut.

“Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tindak pidana korupsi sejak tahun 2023,” kata Tessa.

Baca juga: Seminggu Jelang Shutdown, Baru 84 Orang Resmi Terdaftar Jadi Kapten dan Komandan KPK

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pencungkilan harga merupakan kesalahan para tersangka.

Selain itu, KPK juga menilai shelter yang dibangun tidak memenuhi standar.

Biasanya soal spesifikasi pekerjaan di bawah standar dan ada promosi jabatan, kata Alex saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung dari ponsel Anda.Pilih saluran berita favorit untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D.Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top