Provinsi Jawa Timur Akan Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Jakarta, virprom.com – Kabar gembira bagi warga Provinsi Jawa Timur seiring dengan segera dimulainya program pengurangan pajak kendaraan.

Berdasarkan akun Instagram @bapendajatim, Pemprov Jatim menyelenggarakan program pengurangan pajak mobil sebagai program insentif dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-79 pada Jumat (7/12/2024).

Hanya pemilik kendaraan di Jawa Timur yang berhak mendapatkan kebijakan diskon atau pembebasan pajak kendaraan ini untuk mempertahankan pajak kendaraan (PKB) mulai 15 Juli hingga 31 Agustus 2024.

Baca juga: Pertamax Green 95 dan Pertamax Turbo Lebih Ramah Lingkungan?

 

“PKB Progresif menawarkan Anda gratisan baru. Kepemilikan kendaraan kedua, dll. akan dihapuskan selama periode putih ini di area yang biasanya dikaitkan dengan peningkatan,” tulis akun tersebut.

Ada empat keuntungan mengikuti program ini; Bebas Biaya Balik Nama (BBN II) Bebas Sanksi Administrasi Bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bebas Uang Muka Dana Kecelakaan Jalan Iuran Wajib (SWDKLLJ). Kemajuan gratis dalam adu penalti

Baca juga: Penggantian oli mesin sepeda motor otomatis yang tertunda bisa menimbulkan berbagai masalah.

Pemotongan pajak mobil ini merupakan kebijakan yang dirancang untuk menghilangkan sanksi pajak atas keterlambatan pembayaran. Rencana ini akan membuat pembayar pajak membayar.

Skema ini diharapkan dapat segera dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan yang belum membayar pajak.

  Dengarkan berita bagus dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top