Protes ke Jokowi, SYL: Mestinya Negara Beri Penghargaan kepada Saya

JAKARTA, virprom.com – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku ingin menentang Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena kini tengah diadili sebagai terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian. . Pertanian (Semen).

Menurut SYL, negara seharusnya tidak menghukumnya, tapi memberikan penghargaan atas kiprahnya sebagai menteri.

“Yang Mulia, saya tidak menuduh, tapi seharusnya negara memberikan penghargaan kepada saya, saya mengajukan pengaduan terhadap Jokowi,” kata SYL dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

Menurut SYL, Kementerian Pertanian akan menyokong negara sebesar Rp 15 triliun setiap tahunnya.

Menurutnya, ia didakwa melakukan korupsi sebesar Rp 44 miliar, tidak sebanding dengan penghasilannya untuk negara saat menjabat Menteri Pertanian.

Baca Juga: SYL Badminton Gym Terima Rp 50 Crores ke Firli Bahuri

“Izin Yang Mulia, menurut data BPS yang saya punya, setiap tahunnya saya tidak menyumbang kurang dari 15 triliun. Saudara mencari 44 miliar dalam 44 tahun hanya dengan parfum dan lain-lain, saya hanya minta keadilan,” ujarnya. . SIL

“Anda tidak perlu menghormati saya, saya siap masuk penjara, saya siap masuk penjara, tapi hormati apa yang dikatakan orang-orang ini,” tambahnya.

Mantan Gubernur Sulawesi Tengah ini juga mengaku merangkum perintah presiden dan perintah pemerintah dari seluruh dunia.

Namun, ia kini menjadi terdakwa dan mengalami masa-masa paling memalukan dalam karirnya sebagai birokrat selama lebih dari 30 tahun.

SYL berkata, “Saya merasa berada dalam situasi paling memalukan dalam hidup saya saat ini. Saya telah melakukan ini selama 30 tahun, saya harap ini akan menjadi bagian dari perjuangan saya.”

Baca juga: Kakaknya SYL, Pakar Kementerian Pertanian: Saya Menteri, Kok Bisa Kecewakan Dia?

“Tapi dari segi itu, saya pencuri, saya koruptor, saya disuap seperti ini, bukan hanya saya, tapi juga istri dan anak saya,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa ia melakukan pemerasan sebesar Rp 44,5 miliar melalui pemerasan terhadap pegawai dan direktorat di bawah Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Aksi mogok tersebut dilaporkan SYL kepada Kasdi Subagyono, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian; Muhammad Hatta, Direktur Mesin dan Alat Pertanian, Kementerian Pertanian; Imam Mujahidin Fahmid, Staf Khusus Kebijakan Kementerian Pertanian; dan asistennya Panji Harjanto.

Atas perbuatannya, SYL dan anak buahnya didakwa melanggar Pasal 12 Huruf E dan Pasal 12 Huruf B juncto Pasal 55 Ayat (1) UU 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Republik Indonesia. Pasal 1 KUHP (KUHP) hingga ayat (1) Pasal 64 KUHP. Dengarkan berita terkini dan pilih berita kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top