Protes 3 Pemerkosa Siswi SMP di Palembang Dipulangkan, Pimpinan Komisi III: Meski Masih Anak-anak, Mereka Keji

JAKARTA, virprom.com – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni angkat bicara soal tiga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap AA, seorang siswa SMP di Palembang yang dipulangkan karena masih anak-anak.

Sahroni bersikeras bahwa mereka tidak bisa dipulangkan atau dibebaskan begitu saja.

“Kasus ini sangat kejam dan biadab. Jadi kalau pelaku yang lain dilepas dan dipulangkan, menurut saya sangat tidak adil bagi korban dan keluarga korban, kata Sahroni dalam keterangannya, Rabu (11/9/2024).

“Harusnya tetap ada retribusi hukum meski ketiganya masih tergolong anak hukum. Karena bagaimanapun statusnya tetap tersangka, ada bukti yang mendukung. Tidak cukup hanya diberikan saja, tapi ada. masih hukuman.” lanjutnya.

Baca Juga: Kepulangan 3 Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswa SMP di Palembang Pro Kontra.

Sahroni mengatakan, karena banyaknya anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana, ia akan memperjuangkan pembahasan revisi Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Remaja (UU SPPA) di DPR.

Pasalnya, kata dia, tidak adil bagi korban jika pelaku dipulangkan.

“Oleh karena itu, saya akan memperjuangkan revisi UU Sistem Peradilan Pidana Remaja di DPR. Lihat sekarang, begitu banyak anak di bawah umur yang melakukan hal-hal buruk di luar apa yang kita bayangkan sebelumnya. Ya, seperti kasus pembunuhan dan pemerkosaan di Palembang, hal ini jelas akan menjadi pemicu untuk merevisi undang-undang tersebut. Tidak adil jika mereka terus dipulangkan tanpa pertanggungjawaban. “Harus ada batasan hukum yang sesuai,” kata Sahroni.

Sementara itu, Sahroni juga memberikan teguran keras kepada para orang tua yang lalai dalam mengawasi dan mendidik anaknya.

Sahroni meminta para orang tua tidak mengabaikan apa yang dilakukan anaknya.

Baca juga: Tiga Pelaku Kekerasan dan Pembunuhan Siswa SMP di Palembang Dipulangkan, Kata Ahli Sesuai Aturan

“Orang tua juga harus memperhatikan dan mendidik anaknya dengan baik. Anak-anak zaman sekarang punya akses terhadap banyak hal, mulai dari positif hingga negatif. “Iya, tentukan, jangan diabaikan,” ujarnya lagi.

Ketiga pelaku yang dipulangkan berinisial MZ (13), NS (12), dan AS (12).

Ketiganya diduga membantu ISIS (16) yang diyakini sebagai tersangka utama dan saat ini masih ditahan.

Kapolrestabes Palembang Kompol Harryo Sugihartono mengatakan, penyidik ​​merahasiakan identitas tersangka karena berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Tidak ditahannya ketiga tersangka yang masih duduk di bangku SMP juga dinilai sesuai dengan Pasal 32 UU Perlindungan Anak.

“Ini hasil kesepakatan orang tua, karena mengkhawatirkan keselamatan nyawa ketiga pelaku,” lanjutnya.

Harryo mengatakan, motif IS melakukan perbuatan tercela tersebut karena korban menolak pacarnya.

ISIS kemudian mengajak tiga siswa SMP untuk menangkap korban dan memperkosanya hingga tewas pada Minggu (1/9/2024). Dengarkan berita terhangat dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top