Prosedur Pengendara Klaim Asuransi Kecelakaan ke Jasa Raharja

JAKARTA, virprom.com – Setiap pengemudi yang telah selesai membayar pajak kendaraan di Indonesia akan mendapat perlindungan dari Jasa Raharja atas kecelakaan lalu lintas yang menimpanya.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU No. 34 Tahun 1964 bahwa setiap orang yang meninggal dunia, cacat tetap dan luka-luka akibat kecelakaan lalu lintas, mendapat santunan.

Besaran santunan yang dimaksud berbeda-beda sesuai dengan jenis transportasi dan kondisi korban pasca kecelakaan. Saldonya Rp 20 hingga 50 juta.

Baca juga: Perlengkapan Darurat yang Wajib Ada di Mobil Anda

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengatakan, proses klaim ganti rugi bisa memakan waktu menit hingga jam tergantung kondisi korban.

Prosesnya bisa memakan waktu 12 menit bagi yang dirawat di rumah sakit dan 1 x 24 jam bagi korban sekarat, ujarnya melalui keterangan tertulis.

Namun perlu diperhatikan, untuk memudahkan proses permohonan, ada baiknya menyiapkan sejumlah dokumen wajib.

Seperti identitas diri korban (asli dan fotokopi) seperti surat keterangan keluarga dan surat keterangan kependudukan serta surat keterangan dari kepolisian setempat.

Baca juga: Dapat Tilang dengan Poin Maksimal, SIM Dicabut Berdasarkan Keputusan Pengadilan

Berikut tahapan prosedur pengajuan klaim asuransi Jasa Raharja:

1. Mengisi formulir permohonan kompensasi2. Formulir aplikasi dapat diisi secara online di sini3. Pastikan Anda mengisi formulir kompensasi dengan cermat4. Jika iya, klik ‘Kirim’ dan tunggu konfirmasi dari Jasa Raharja5. Jika memerlukan pertanyaan lebih lanjut, Anda dapat menghubungi WA center 081210500500. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top