Projo Dukung Jokowi Masuk DPA, tapi Sebaiknya Jadi Pemimpin Parpol

JAKARTA, virprom.com – Relawan Pro Jokowi (Projo) akan mendukung langkah Presiden Joko Widodo jika berencana masuk Dewan Pertimbangan Agung (DPA) setelah pensiun, menyusul revisi undang-undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Tapi, kata dia, ada baiknya Jokowi menjadi ketua partai politik.

Soal rencana DPA, sikap Projo pasti mendukung apapun langkah politik yang diambil Pak Jokowi ke depan. Meski Projo menilai lebih baik Pak Jokowi memimpin parpol ke depan, kata Bendahara Umum Panel Projo. Barus, di Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2024).

Panel menegaskan Projo akan tetap mendukung apapun keputusan Jokowi. Pasalnya, menurut dia, Projo ada karena Presiden Jokowi.

Karena itu, dia mengklaim Projo tak bisa berbeda dengan pandangan Jokowi.

Baca Juga: Revisi UU Wantimpres Jadi DPA, Mahfud: Agar Tetap Ada yang Jabat Tinggi

“Tidak ada Pak Jokowi, tidak ada Projo. Kalau langkah Pak Jokowi ke depan adalah menjadi bagian DPA, kami akan dukung,” ujarnya.

Intinya, lanjut panel, Projo meminta Presiden Jokowi tidak terburu-buru pensiun usai menjabat kepala negara.

Ia mengklaim Jokowi masih dibutuhkan masyarakat Indonesia. Ia menilai Jokowi masih terlalu muda untuk melanjutkan karir politiknya setelah tak lagi menjabat sebagai orang nomor satu.

“Bahasa Projo, rugi kalau buru-buru pensiun. Karena Pak Jokowi itu aset politik, aset bangsa. Beliau punya gaya politik yang istimewa, unik, baru, dan selalu memberikan insentif elektoral bagi organisasi-organisasi tersebut. . Dia bergabung,” jelas panel tersebut.

Sebagai informasi, perubahan nomenklatur dari Wantimpres menjadi DPA disebut-sebut mengakomodir Presiden Jokowi sebagai penasihat khusus Presiden terpilih Prabowo Subianto pada pemerintahan mendatang.

Baca juga: Temui DPA, Lembaga Tertinggi Negara yang Dihapus Konstitusi Tapi Ingin Dihidupkan Kembali

Kajian undang-undang tersebut mencapai kesepakatan untuk dibawa ke sidang paripurna.

Namun Ketua Divisi DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan, tidak ada perubahan fungsi Wantimpres menjadi DPA.

“Dari mana ya, memang dari aspirasi semua suku yang setuju, tapi fungsinya tidak berubah sama sekali,” ucapnya dalam hati.

Seperti diketahui, sebelumnya DPA yang bertugas menasihati dan mempertimbangkan Presiden dihapuskan melalui Keputusan Presiden Nomor 135/M/2003 pada 31 Juli 2003. Menyusul Perubahan Keempat UUD 1945.

Penghapusan DPA pada saat itu dilakukan sebagai dampak dari perubahan sistem pemerintahan menjadi sistem parlementer.

Namun keberadaan DPA akhirnya digantikan oleh dewan penasehat yang ditempatkan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dewan pertimbangannya adalah Wantimpres. Dengan kata lain, presiden tidak sama seperti pada era DPA. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top