Program 3 Juta Rumah Butuh Kolaborasi Pemerintah, Bank, dan Pengembang

JAKARTA, virprom.com – Implementasi program 3 juta rumah yang dicanangkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo-Jibran memerlukan koordinasi dan kerja sama para pemangku kepentingan.

Hal itu diungkapkan Ketua MPR RI Bambang Susatyo pada Rakernas Aparsi 2024 di Hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat, Selasa (12/7/2024).

“Dari sisi pemerintah misalnya melalui berbagai program stimulus dan upaya menciptakan kondisi, menjaga dan meningkatkan daya beli masyarakat. Misalnya dari sisi perbankan misalnya pada tingkat suku bunga pinjaman perbankan melalui moderasi , tidak kalah pentingnya dengan dukungan pihak swasta dan organisasi pengembang real estate seperti Aparsi,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Apersi Jenderal Junadi Abdullah menyarankan agar pemerintah membentuk Badan Penekan Penyediaan Perumahan (BP3) untuk menjalankan program 3 juta rumah.

BP3 dianggap sebagai solusi pembiayaan perumahan dan berpotensi menghasilkan pembiayaan dalam jumlah besar tanpa membebani masyarakat kecil secara berlebihan.

“Pemberlakuan BP3 ini kami tanggung karena bisa menjadi solusi pembiayaan perumahan selain bentuk pembiayaan lainnya. Saya kira ini strategis dan tergantung seberapa besar upaya kita semua untuk mewujudkannya. Kita bertekad,” tambah Junaid.

Baca Juga: Bagikan FLPP Tertinggi Selama Q2, BTN Apresiasi BP Tapra

Jelasnya, BP3 sudah ada sejak lama dan diatur oleh undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan pemerintah, bukan undang-undang.

“Mudah-mudahan pemerintah segera melaksanakan BP3 karena merupakan sumber dana terbesar untuk perumahan berimbang yang membutuhkan pembangunan 123 rumah mewah, yakni satu rumah mewah, dua rumah menengah, dan tiga rumah mewah. Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), lanjut Junadi.

Selain mendorong penerapan BP3, Junadi juga berharap pemerintah bisa menarik Kementerian Perumahan Rakyat dan Perkotaan.

BP3 akan fokus pada penegakan hukum, sedangkan Kementerian Perumahan dan Perkotaan akan bertindak sebagai regulator, jadi keduanya tetap penting.

BP3 dan kementerian adalah dua hal yang berbeda. BP3 merupakan badan teknis yang melaksanakan penguatan pembiayaan dan penyediaan perumahan. Keberadaan BP3 justru akan memperkuat dan memudahkan kementerian dalam melaksanakan pengadaan 3 juta unit rumah, kata Junadi. Berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top