Profil Ujang Iskandar, Anggota DPR Fraksi Nasdem yang Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung

Jakarta, virprom.com – Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menetapkan Ujang Iskandar (UI), anggota DPR RI, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Berhasil. (Kalteng).

“Selanjutnya dari prosedur yang dilakukan penyidik, diperoleh kesimpulan bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).

Patut dicatat, Ujang Iskandar ditangkap Jumat sore tadi sekitar pukul 15.45 WIB oleh Satgas SIRI dan Tim Intelijen Kejaksaan Kalteng di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta (SOETA).

Harli mengungkapkan, politikus Partai Nasdem itu ditangkap karena selalu mangkir saat memeriksa saksi-saksi yang diutus penyidik ​​Kejaksaan Pusat (Kejati) Kalimantan.

“Petugas penyidik ​​memang sudah menelepon UI untuk mengumpulkan keterangan sebagai saksi, namun yang bersangkutan tidak muncul atau muncul,” ujarnya.

Baca juga: Usai Diinterogasi Jaksa Agung, Anggota DPR Nasdame Ujang Iskandar ditetapkan sebagai tersangka

Harli menegaskan, pihak keamanan telah menerima surat dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng perihal permintaan larangan bepergian ke luar negeri, dan surat dari Kajati Kalteng perihal permintaan bantuan dalam memantau dan menyelidiki keberadaannya. . Berdasarkan surat. Praktek saksi UI Pusat Monitoring.

Sekadar informasi, Kejaksaan Kalimantan Tengah tengah mendalami dugaan penyimpangan dana penanaman modal Pemerintah Kotawaringin Barat tahun 2009 pada Perusahaan Daerah (Perusda) Perkebunan Agrotama Mandiri.

Penyidikan kasus ini berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Prin-02/O.2/F.D.1/09/2023 tanggal 4 September 2023.

Lantas bagaimana karir politik Ujang Komarudin dan apa hubungannya dengan kasus dugaan korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Kaltim?

Baca Juga: Jaksa Agung Tangkap Anggota DPR NASDEM Ujang Iskandar karena Absen Terus-Menerus

Ujang Iskandar disebut pernah menjabat Bupati Kotawaringin Barat pada periode skandal dugaan korupsi terjadi pada 2009.

Namun Ujang Iskandar menjabat Bupati Kotawaringin Barat selama dua periode, yakni 2005–2010 dan 2011–2016.

Sebagai bupati ia menerima banyak penghargaan. Salah satunya adalah lencana Presiden Setya Vikas tahun 2008.

Sebelum memutuskan bergabung dengan Partai Nasdem, Ujang Iskandar menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Gerindra Kalimantan Tengah pada 2012-2015.

Baca juga: Anggota DPR Ujang Iskandar Ditangkap Jaksa Agung, lapor NASDEM Surya Pallo

Ujang sukses di Kotawaringin Barat dan mengadu nasib sebagai calon wakil gubernur (Kawagub) Kalimantan Tengah pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Ia berpasangan dengan mantan Bupati Kapuas Ben Brahim Sion Bahat.

Sayangnya, duet Ben Brahim-Ujung Iskandar harus menyerahkan kemenangan kepada duet Sugianto Sabran dan Eddy Pratawo pada Pilkada Kalimantan Tengah 2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top