JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita puluhan kendaraan terkait kasus yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Rita Vidyasari (RW).
Rita dinyatakan bersalah melakukan korupsi penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemcob) Kukar.
Kini Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang didakwakan Rita. Puluhan properti mewah miliknya disita.
Baca Juga: KPK menyita kekayaan eks Bupati Kukar Rita Vidyasari, puluhan mobil, dan Rp 8,7 miliar
Lalu siapakah Rita Vidyasari?
Rita merupakan politikus Partai Golkar yang menjabat dua periode sebagai Bupati Kutai Kartanegara.
Rita pertama kali menjabat bupati pada tahun 2010 hingga 2015. Setelah itu, ia kembali menang sebagai bupati di Kutai Kertanegara pada Pilkada 2016.
Dikutip dari Tribun Kaltim, Rita Vidyasari merupakan anak kedua dari Sayaukani Hasan Rais, mantan Bupati Kutai Kartanegara.
Baca Juga: KPK menyita 72 mobil dan uang tunai Rp 8,7 miliar dalam kasus Rita Vidyasari
Sayoukani, ayah Rita, juga pernah terlibat kasus korupsi tahun 2007 terkait dana APBD Kutai Kartanegara.
Ayah Rita diketahui tengah menjalani hukuman kasus korupsi. Ia sebelumnya merupakan terpidana kasus korupsi dan divonis enam tahun penjara. Puluhan mobil disita
Pada Mei-awal Juni, KPK melakukan penggeledahan di sembilan kantor dan 19 rumah terkait kasus Rita.
Pada periode 13-17 Mei 2024, penggeledahan dilakukan di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Keertanegara selain Jakarta pada 27 Mei-6 Juni 2024.
Baca Juga: KPK Selidiki Peran Aziz Syamsuddin, Penyidik KPK Stepanus Robin Rita Rekomendasikan Vidyasari
Alhasil, terdapat puluhan mobil dan motor serta uang miliaran rupee dalam berbagai mata uang.
Penyidik KPK menyita kendaraan bermotor, 72 mobil, dan 32 sepeda motor, kata Tessa kepada wartawan, Sabtu (08/06/2024).
Selain itu, enam properti berupa tanah dan bangunan di kawasan berbeda, ratusan dokumen, dan barang bukti elektronik diduga terkait dengan kasus ini.
Selain itu, uang tunai senilai Rp6,7 miliar dan mata uang asing senilai Rp2 miliar disita sehingga total nilainya menjadi Rp8,7 miliar.
Baca Juga: Kasus Aziz Shyamsuddin, KPK Periksa Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Vidyasari