Profil Mohammad Mokhber, Presiden Sementara Iran Pengganti Ebrahim Raisi

TEHRAN, virprom.com – Mohammad Mokhbar (68) diperkirakan menggantikan Ebrahim Raisi sebagai Presiden Iran.

Mohammad Mokhbar saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden Pertama Iran.

Berdasarkan Pasal 131 Konstitusi Republik Islam Iran, jika Presiden meninggal saat menjabat, Wakil Presiden Pertama akan menjalankan tugasnya, dengan persetujuan Pemimpin Tertinggi Iran.

Sebagai presiden sementara Iran, Mokhbar adalah bagian dari dewan yang beranggotakan tiga orang.

Baca juga: Biografi Ebrahim Raisi: Ulama Islam, Jaksa dan Politisi Radikal Iran

Dengan kerjasama Ketua Parlemen dan Ketua Kehakiman, ia akan menyelenggarakan pemilihan Presiden baru dalam waktu 50 hari setelah Presiden meninggal dunia.

Meninggalnya Presiden Raisi terkonfirmasi dalam kecelakaan helikopter pada Minggu (19/5/2024). Profil Mohammad Mokhbar

Sebagai Raisi, Mokhbar dinilai dekat dengan Pemimpin Tertinggi Ayatollah Seyyed Ali Khamenei.

Politisi kelahiran 1 September 1955 ini menjadi Wakil Presiden Iran pertama pada tahun 2021 ketika Raisi terpilih sebagai Presiden.

Bersama Raisi, Mokhbar mempunyai kewenangan mengambil keputusan akhir atas segala urusan negara.

Seperti dikutip Reuters, berdasarkan informasi dari berbagai sumber, Mokhbar merupakan bagian dari delegasi pejabat Iran yang mengunjungi Moskow, Rusia, Oktober lalu dan melatih militer Rusia tentang rudal permukaan-ke-permukaan.

Delegasi tersebut juga mencakup dua pejabat senior Garda Revolusi Iran dan seorang pejabat Dewan Keamanan Nasional Tertinggi.

Baca juga: Foto Terakhir Presiden Iran Ebrahim Raisi Sebelum Meninggal dalam Kecelakaan Helikopter

Mokhbar pernah menjabat sebagai kepala Setad, sebuah dana investasi yang terkait dengan pemimpin tertinggi Iran.

Pada tahun 2010, Uni Eropa menambahkan Mokhbar ke dalam daftar individu dan organisasi yang terkena sanksi atas dugaan keterlibatan dalam “senjata nuklir atau balistik”.

Setelah dua tahun, Uni Eropa menghapusnya dari daftar.

Pada tahun 2013, Departemen Keuangan AS menambahkan SETAD dan 37 perusahaan yang diarahkan olehnya ke dalam daftar entitas yang terkena sanksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top