Produsen Knalpot Klaim Knalpot Buatannya Sudah Ikuti Aturan

JAKARTA, virprom.com – Belum lama ini, polisi gencar melakukan operasi penindakan terhadap sepeda motor yang menggunakan pipa. Sepeda motor dengan knalpot tidak dapat dibuang, disita, dan bahkan dimusnahkan.

Para pengelola yang tergabung dalam Asosiasi Susu Indonesia mendukung tindakan tersebut. Yang kita butuhkan hanyalah resolusi dan transparansi dari Leak Brong.

Wisnu Saiful Akbar, Humas Asosiasi Produsen Ekstrak Indonesia, mengatakan seluruh saluran pembuangan air yang tergabung dalam asosiasi telah memenuhi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 56 Tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan.

Baca juga: Pasal Perundang-undangan LLAJ untuk Produsen Knalpot Aftermarket Dipertimbangkan

Sesuai aturan tersebut, sepeda motor dengan kapasitas mesin 80cc hingga 175cc menghasilkan suara maksimal 80 desibel (db). Sedangkan untuk sepeda motor berkapasitas lebih besar, ambang batas bunyinya adalah 83 db.

“Kami sepakat untuk menindak bronco. Tapi kami mencari solusi karena tidak semua bronco di lapangan yang setiap hari mengikuti standar LHK berada di bawah 80 db,” kata Wisnu kepada Kompas. com, Senin (22/1/2024).

Baca juga: Waspadai Soal Perjuangan LFP di Debat Parlemen

Menurut Wisnu, knalpot yang dihasilkan anggota asosiasi sudah sesuai dengan norma LHK. Artinya kebanyakan sepeda motor 150cc memiliki tingkat kebisingan di bawah 80 db.

“Sudah kita ikuti, tapi masih kita kerjakan. Mohon solusinya,” kata Wisnu.

Itu sebabnya Wisnu mengatakan knalpot yang dihasilkannya disebut kualitas harian, yang secara harafiah berarti suara, bukan suara. Terhadap Brong, tingkat kebisingan bisa lebih dari 80 db. Dengarkan berita terkini dan berita bacaan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top