Produksi PT Timah di Babel Disebut Kalah Saing dengan Perusahaan Swasta

Jakarta, virprom.com – Tingkat produksi PT Timah Tbk di Bangka Belitung (Babel) lebih kecil dibandingkan banyak perusahaan swasta.

Sebab, minimnya persaingan, seperti diungkapkan Ali Samsari, mantan Kepala Produksi PT Timah Tbk wilayah Bangka Belitung, saat sidang korupsi Mokhtar Reza Pahlavi, mantan CEO PT Timah Tbk dan teman-temannya.

Baca Juga: Jaksa Agung Tetapkan Mantan Direktur PT Tima Tetian Wahidi sebagai DPO

,

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pusat, Jakarta, Rabu (9 November 2024), jaksa membenarkan rendahnya tingkat produksi PT Timah selama periode 2015-2017.

“Apa yang Anda maksud dengan produksi rendah?” tanya jaksa.

Penggugat kemudian bertanya mengapa, meski PT Timah Tbk memiliki wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di Bangkabulitong, namun produksinya lebih rendah dibandingkan smelter swasta.

“Yang pasti, PT Tima, pemilik IUP terbesar saat itu, bisa dikatakan kalah bersaing dengan kompetitor Banka Britton sebagai sesama pemain timah,” kata Ali.

Pak Ali mengatakan, alasan tidak adanya kompetisi ini adalah adanya perbedaan harga antara kompensasi yang dibayarkan PT Tima dengan perusahaan swasta.

Baca juga: Saksi Ungkap Instruksi Kompol ke PT Tima Saat Bertemu Harvey

“Apakah membeli bijih timah di smelter mahal?” Saya bertanya kepada jaksa untuk memastikannya.

“Benar,” jawab Ali.

“Apakah Anda kalah dalam kompetisi?” kata jaksa.

“Benar,” kata Ali.

Penggugat kemudian menanyakan kebijakan yang diambil PT Tima untuk meningkatkan produksi.

Ali menjelaskan, direksi PT Tima telah menandatangani surat perintah kerja (SPK), rencana IUJP, dan kerja sama penyewaan smelter dengan lima perusahaan swasta.

SPK tersebut bertujuan untuk melegalkan pembelian bijih timah oleh smelter swasta, meskipun bijih tersebut berasal dari penambangan liar di IUP PT Timah.

Sedangkan IUJP merupakan bentuk kerja sama antara PT Timah dengan perusahaan swasta sebagai mitra penambangan darat.

Baca juga: Saksi Sebut Harvey Moyes Pernah Bertemu Kapolri Bahas Kesepakatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top