Pro-Kontra Pengesahan UU Wantimpres dan Munculnya Kekhawatiran soal Bagi-bagi Kekuasaan

 

JAKARTA, virprom.com- Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) resmi disahkan pada Kamis (19/9/2024) saat rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Undang-undang baru tersebut merevisi peraturan lama yang terdapat dalam UU No. 19 Tahun 2006.

Ada beberapa pasal yang diubah dalam UU Wantimpres. Diantaranya, Pasal 1 mengubah nama Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Tinggi (HAC).

Kemudian pasal 2 menyebutkan DPA yang semula dibentuk di bawah presiden, kini setara dengan lembaga negara lainnya.

Lalu, pasal 7 yang semula anggota DPA delapan orang, kini presiden berwenang penuh menentukan jumlah anggota.

Selain itu, Pasal 9 ayat (4) merupakan pasal tambahan yang mengatur bahwa anggota DPA berstatus pegawai negeri sipil. Kemudian Pasal 12 ayat (1) tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Partai Politik dapat merangkap jabatan sebagai anggota DPA.

Baca juga: Posisi Wantimpres Kini Sejajar dengan Lembaga Negara

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, pada prinsipnya pemerintah memahami dan mendukung penuh penyusunan RUU Wantimpres.

“Peran Wantimpres sangat penting sebagai sumber ide dan rekomendasi yang independen dan strategis. Oleh karena itu perubahan ini diharapkan dapat memperkuat posisi Wantimpres, kata Anas dalam siaran persnya. Distribusi daya

Pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno mengingatkan, pengujian UU Wantimpres bukan hanya soal pembagian kekuasaan.

Ada dugaan adanya tujuan pembagian kekuasaan di balik peninjauan undang-undang tersebut. Oleh karena itu, Badan Legislatif (Baleg) DPR hanya membutuhkan waktu satu hari untuk mempertimbangkan revisi undang-undang tersebut hingga ada keputusan yang dibawa ke paripurna.

“Jangan memberi kesan bahwa DPA ini memang ingin mengakomodir kelompok politik yang jauh lebih besar. Itu yang harus dihindari, kata Adi kepada virprom.com, Rabu (10/7/2024).

Apalagi, salah satu perubahan undang-undang tersebut adalah disetujuinya penetapan DPA. Adi mengatakan DPA dihapuskan setelah amandemen keempat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Kemudian tugas dan tanggung jawabnya digantikan oleh Wantimpres yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Harus dibatasi

Sementara itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti menilai revisi undang-undang tersebut memberikan pilihan tepat bagi presiden dalam menentukan jumlah anggota Wantimpres.

Katanya, hal itu bertentangan dengan prinsip konstitusi dan supremasi hukum yang mengharuskan adanya pembatasan kekuasaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top