Pria Kenya Pelaku Mutilasi 42 Perempuan Berhasil Kabur dari Sel Polisi, Kok Bisa?

NAIROBO, virprom.com – Seorang warga Kenya yang mengaku membunuh dan memutilasi 42 wanita telah melarikan diri dari sel polisi di Nairobi.

Pria tersebut bernama Collins Jumaisi yang baru berusia 33 tahun.

Polisi menggambarkannya sebagai “vampir” atau psikopat.

Jumaisi sendiri ditangkap bulan lalu setelah ditemukannya mayat-mayat yang dimutilasi secara mengerikan di tempat pembuangan sampah di kawasan kumuh ibu kota Kenya, Nairobi.

Baca Juga: Polisi Kenya Tangkap Tersangka Pembunuh 9 Orang dengan Cara Diledakkan

“Mereka melarikan diri tadi malam, totalnya 13 orang, termasuk tersangka utama kasus pembunuhan bin,” kata juru bicara kepolisian Kenya Resila Onyango kepada AFP.

Ia mengatakan, 12 narapidana lainnya yang juga kabur dari kantor polisi merupakan warga negara Eritrea.

Polisi belum menjelaskan alasan Juamisi dan penjahat lainnya melarikan diri.

Jumaisi hadir di pengadilan di Nairobi pada Jumat (16/8/2024), di mana hakim memerintahkan agar dia ditahan selama 30 hari agar polisi menyelesaikan penyelidikannya.

Dia ditangkap pada dini hari tanggal 15 Juli di dekat bar tempat dia menonton final sepak bola Euro 2024.

Baca juga: 8 Mayat Terpotong-potong Ditemukan dari Sampah di Kenya

Kepala Direktorat Investigasi Kriminal Kepolisian Kenya, Mohamed Amin, mengatakan bulan lalu bahwa Jumaisi mengaku membunuh 42 wanita selama dua tahun mulai tahun 2022, dan istrinya adalah korban pertamanya.

“Kita berhadapan dengan vampir, psikopat,” kata Amin usai penangkapan Jumaisi.

Mayat yang dibuang ke tempat sampah menjadi sorotan baru polisi Kenya karena ditemukan hanya 100 meter dari kantor polisi.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Kenya (KNCHR) mengatakan pada bulan Juli bahwa mereka melakukan penyelidikan sendiri terhadap kasus Mukuru karena “perlu mengesampingkan kemungkinan pembunuhan di luar proses hukum”.

Pengawas polisi Kenya, Otoritas Pengawasan Polisi Independen, juga mengatakan pihaknya sedang menyelidiki apakah ada keterlibatan polisi atau “kegagalan bertindak untuk mencegah” pembunuhan tersebut.

Polisi Kenya sering dituduh oleh kelompok hak asasi manusia melakukan pembunuhan di luar proses hukum atau menjalankan regu pembunuh, namun hanya sedikit yang diadili.

  Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top