Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Kinerja Polri Akan Semakin Diragukan

JAKARTA, virprom.com – Pasca putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan permohonan praperadilan terhadap Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Wina dan Eki, aktivitas Polri dinilai patut dipertanyakan. Cirebon 2016.

Artinya masyarakat akan semakin skeptis terhadap kinerja dan hasil penyidik ​​kepolisian ke depan, kata Pengamat Kepolisian Lembaga Kajian Keamanan dan Strategis Bambang Rukminto saat dikonfirmasi, Senin (7/8/2024). .

Bambang mengatakan, adanya kekuatan besar tanpa pengawasan dan kontrol yang ketat, serta sistem yang transparan dan akuntabel, dapat menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Baca Juga: Pegi Setiawan Dibebaskan, Angie Umbara: Semoga Pelaku Sebenarnya Segera Tertangkap

Dia mengatakan, hal itu juga terjadi karena penyidik ​​kepolisian tidak profesional dan mengabaikan prosedur operasi standar (SOP) dan penyelidikan kejahatan ilmiah (SCI).

Fungsi wassidik (pemantauan penelitian) internal di tingkat tertinggi tidak berjalan, kata Bambang.

Selain itu, Bambang mengatakan banyak orang, termasuk Pegi Setiawan, yang menderita karena maksiat yang dilakukan peneliti tersebut.

Oleh karena itu, ia mendorong Polri memeriksa proses penyidikan yang dilakukan Polda Jawa Barat (Jabar) sejak awal kasus tersebut.

Ia juga meminta Polri mengusut penyidik ​​Polda Jabar yang menangkap Peggy Setiawan dan memberikan sanksi kepada polisi yang bersalah.

“Segera tangkap pelaku pembunuhan yang sebenarnya. Terapkan sanksi terhadap orang-orang yang terlibat dalam kasus tersebut dan batalkan propaganda pelakunya,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Peggy mengajukan praperadilan agar tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar.

Baca Juga: Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan, Tunggu Salinan Perintah Pengadilan

Gugatan Peggy sebelumnya yang diajukan pada 11 Juni 2024 adalah 10/Pid.Pra/2024/PN yang terdaftar di Bandung.

Hakim Tunggal PN Bandung Eman Suleiman mengatakan, tidak ada bukti Peggy pernah diperiksa Polda Jabar sebagai calon tersangka.

Menurut hakim, penetapan tersangka harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, serta pemeriksaan terhadap calon tersangka sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

Oleh karena itu, menurut hakim, putusan meragukan pemohon harus dinyatakan batal demi hukum, kata Eman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

“Sesuai catatan di atas, alasan permohonan praperadilan harus beralasan dan harus dipenuhi. Oleh karena itu, permohonan praperadilan pemohon didukung penuh oleh undang-undang,” kata Eman. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top