Praperadilan Gus Muhdlor Ditolak, KPK: Hakim Pertimbangkan Semuanya

JAKARTA, virprom.com – Tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan hal itu sejalan dengan keputusan hakim yang membatalkan kasus praperadilan Bupati nonaktif Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor di Sidorjo. Harapan

Anggota tim Biro Hukum KPK Muhammad Hafiz mengatakan, hakim mempertimbangkan segala aspek untuk membatalkan perkara tersebut sebelum diadili.

Hakim mempertimbangkan semuanya mulai dari penetapan tersangka, bukti permulaan, penahanan, dan penyitaan, kata Hafeez kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2024).

Baca Juga: PN Jaksel Tolak Kasus Prioritas Bupati Sidorjo Gus Muhdlorin

Hafeez mengatakan, bukti permulaan telah ditemukan jauh sebelum Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, Gus Muhdlor juga diperiksa sebagai saksi sebelum penetapan tersangka.

Jadi, bukti prima facie sudah ditemukan jauh sebelum nama tersangka terungkap, pangeran ini juga sudah diperiksa sebagai saksi ya, semuanya sudah selesai, katanya.

Hafiz juga mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menyiapkan alat bukti tambahan untuk memperkuat perkara yang diajukan Gus Muhdlor di pengadilan utama.

Hafiz berkata: “Penyelidikannya belum selesai ya? Jadi nanti kita cari bukti lagi di pengadilan.”

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaxel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan Bupati nonaktif Sidorjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.

Hakim Tunggal Radityo Baskor membacakan putusan di Ruang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Baca Juga: Di Tengah Bukti, KPK Yakin Hakim Bakal Batalkan Kasus Gus Muhdlorin

Gus Muhdlor tetap menjadi tersangka korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan keputusan tersebut.

Hakim tunggal mengatakan: “Pengadilan Banding menolak permohonan banding yang diajukan oleh pemohon dalam perkara pokok. Pertama, permohonan praperadilan yang diajukan pemohon ditolak. Kedua, biaya perkara ditanggung pemohon.”

“Jadi diputuskan pada 5 Juni 2024,” ujarnya. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top